Medan  

RATAkAN LAW FIRM Bersama Keluarga Korban Datangi DPRD Sumut, Desak Polres Nias Dipanggil Kembali Terkait Mangkirnya RDP

MEDAN, 15 Oktober 2026 — Tim kuasa hukum dari RATAkAN LAW FIRM bersama keluarga almarhumah Agnis Jance Zebua (AJZ) mendatangi Komisi A DPRD Sumatera Utara di Medan pada Kamis (15/10/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak agar penanganan kasus kematian almarhumah mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

Langkah tersebut dilakukan setelah pihak Polres Nias disebut tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2026, berdasarkan surat DPRD Sumatera Utara Nomor 400/5274/DPRD/X/2026.

RATAkAN LAW FIRM bersama keluarga korban menilai ketidakhadiran tersebut perlu mendapat penjelasan. Mereka berharap DPRD Sumatera Utara mengambil langkah sesuai kewenangan dan tata tertib yang berlaku agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara serius.

Kuasa Hukum Tegaskan Perlunya Pengusutan Menyeluruh

Dalam pertemuan tersebut, RATAkAN LAW FIRM menegaskan bahwa pihaknya meminta agar kematian almarhumah Agnis Jance Zebua tidak dianggap sebagai kematian biasa sebelum seluruh fakta dan bukti medis diungkap secara menyeluruh.

Menurut pihak kuasa hukum, hasil autopsi yang mereka rujuk menunjukkan adanya dugaan tanda-tanda cekikan dan kekerasan fisik. Temuan tersebut, menurut mereka, perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, objektif, serta transparan.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan penanganan laporan polisi (LP), termasuk kejelasan perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta persoalan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Mereka meminta agar seluruh proses penanganan perkara dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desak DPRD Sumut Tindaklanjuti Ketidakhadiran Polres Nias

RATAkAN LAW FIRM berharap DPRD Sumatera Utara mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk meminta klarifikasi dari Polres Nias terkait ketidakhadiran dalam agenda RDP tersebut.

Rapat Dengar Pendapat merupakan forum bagi DPRD untuk mendengarkan aspirasi masyarakat serta meminta penjelasan dari instansi atau pihak terkait mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik.

Terkait tuntutan agar Polres Nias dipanggil kembali, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka menginginkan adanya kejelasan dan pertanggungjawaban dalam penanganan kasus almarhumah.

Namun, penerapan langkah pemanggilan paksa maupun konsekuensi hukum atas ketidakhadiran pihak yang diundang harus mengacu pada kewenangan, tata tertib, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siap Laporkan Penanganan Perkara ke Propam dan Mabes Polri

Selain menyampaikan aspirasi ke DPRD Sumatera Utara, RATAkAN LAW FIRM menyatakan akan terus memperjuangkan kejelasan penanganan kasus tersebut.

Mereka juga menyatakan berencana melaporkan persoalan ini kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Mabes Polri agar penanganan perkara dapat dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam pernyataannya pada Kamis (15/10/2026), pihak RATAkAN LAW FIRM menyampaikan:

“Kami dari RATAkAN LAW FIRM bersama keluarga korban hari ini datang untuk memperjelas. Polres Nias harus segera dipanggil kembali oleh DPRD Sumut. Ini sudah melanggar UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D, Pasal 30, dan UU Polri No. 2 Tahun 2002. Kasus ini bukan pembunuhan biasa. Bapak Hotma Paris Hutapea saja sudah mendesak jaksa agar kasus ini dinaikkan. Kami akan lapor ke Propam!”

Pernyataan tersebut merupakan sikap pihak kuasa hukum yang meminta agar dugaan tindak pidana dan penanganan perkara almarhumah ditelaah secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Keluarga Korban Berharap Ada Kepastian Hukum

Kehadiran RATAkAN LAW FIRM bersama keluarga almarhumah di DPRD Sumatera Utara menjadi bagian dari upaya mereka untuk memperoleh kejelasan atas perkara yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.

Pihak keluarga berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian almarhumah Agnis Jance Zebua dapat diungkap secara terang, serta setiap dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara dapat diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Polres Nias mengenai alasan ketidakhadiran dalam RDP pada 14 Oktober 2026 belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. Karena itu, konfirmasi kepada Polres Nias dan DPRD Sumatera Utara tetap diperlukan untuk memastikan informasi yang berimbang.

RATAkAN LAW FIRM bersama keluarga korban menegaskan akan terus menempuh jalur hukum dan mengawal proses penanganan perkara tersebut demi memperoleh kejelasan serta kepastian hukum bagi almarhumah dan keluarganya.

Medan, 15 Oktober 2026

Penulis: F. Zebua

Tim: RATAkAN LAW FIRM bersama Keluarga Korban Almarhumah Agnis Jance Zebua (AJZ)