PETI dan Illegal Logging di Hutan Lindung Bukit Betabuh Kembali Marak

Kuantan Singingi, Riau – Selasa, 10 Februari 2026 Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan illegal logging di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, wilayah Desa Kasang Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali dilaporkan marak dan belum tersentuh penegakan hukum.

Berdasarkan laporan warga pada Senin (9/2/2026), aktivitas PETI masih beroperasi menggunakan alat berat excavator dengan sistem box penyaring emas, berlokasi di sekitar Sungai Batang Lagan dan Sungai Biso yang mengalir menuju Batang Ngontan.

Seorang narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, salah satu pemodal PETI berinisial Monti, berasal dari Sumatera Barat. Sementara pengurus sekaligus pihak yang diduga membekingi kegiatan tersebut disebut berinisial Irdon Sadewa, yang mengaku sebagai anggota BIN. Dalam satu lokasi, terdapat tiga unit alat berat, dua unit untuk penyaringan emas dan satu unit digunakan membuka akses jalan.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, namun belum berhasil. Kepala Desa Kasang Lubuk Jambi menyatakan tidak memiliki hubungan baik dengan pihak yang disebut dan tidak pernah duduk bersama.

Selain PETI, praktik illegal logging juga diduga berlangsung terang-terangan di wilayah yang sama. Sejumlah sawmill liar masih beroperasi, dengan mobil-mobil pengangkut kayu olahan keluar masuk wilayah tanpa dokumen resmi seperti SKSHH maupun PSDH. Warga bahkan mengirimkan dokumentasi video kendaraan bermuatan kayu menuju arah Teluk Kuantan.

Ironisnya, meski praktik ini telah berlangsung lama dan sering diberitakan, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum, KPH, maupun Gakkum KLHK. Warga menduga adanya keterlibatan oknum tertentu sehingga aktivitas ilegal tersebut seolah kebal hukum.

Masyarakat mendesak TNI, Polri, dan KLHK segera melakukan penindakan tegas sebelum kerusakan hutan lindung Bukit Betabuh semakin parah dan menimbulkan dampak lingkungan serius seperti banjir, longsor, dan krisis air bersih.

Hingga rilis ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *