Hulu Sungai Selatan – Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dan progres pencairan anggaran pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Cetak Sawah Rakyat Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan mencuat ke publik dan memerlukan perhatian serius dari aparat pengawas serta penegak hukum.

Proyek dengan nilai anggaran kurang lebih Rp34 miliar tersebut dikerjakan oleh CV Tia Yasmin Azam. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, termasuk mantan karyawan perusahaan yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator pengawas, terdapat dugaan perbedaan signifikan antara progres fisik pekerjaan di lapangan dengan progres administrasi yang ditagihkan kepada pemerintah.

Disebutkan bahwa progres awal proyek ditagihkan sebesar 40 persen dan meningkat hingga 79 persen menjelang Provisional Hand Over (PHO). Namun, kondisi fisik di lapangan diduga belum mencerminkan capaian sebagaimana yang dilaporkan dalam dokumen penagihan.

Pada salah satu item pekerjaan LCLL seluas 1.004 hektare, nilai penagihan disebut mencapai sekitar Rp16 juta per hektare. Akan tetapi, berdasarkan keterangan sumber, pekerjaan di lapangan diduga hanya dilakukan sebatas pemotongan rumput di atas permukaan air dan penyemprotan herbisida, dengan metode manual maupun menggunakan mesin babat rumput.
Menurut sumber tersebut, pekerjaan land clearing semestinya dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) menggunakan alat berat seperti ekskavator untuk mengupas, meratakan, dan membersihkan lahan hingga siap tanam. Namun pelaksanaan di lapangan diduga tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
Apabila dugaan ini benar, maka potensi kerugian negara pada satu item pekerjaan saja dapat mencapai angka yang signifikan. Selain itu, muncul pula dugaan adanya persetujuan progres yang tetap dilakukan meskipun kondisi riil pekerjaan dinilai belum sesuai dengan laporan administrasi.
Dalih force majeure disebut-sebut digunakan dalam proses administrasi proyek. Namun hal tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Proyek Cetak Sawah Rakyat sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional bertujuan mendukung ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani. Oleh karena itu, setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pencairan anggaran wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, publik berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat pengawas terkait dapat melakukan audit komprehensif terhadap proyek ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara merupakan amanah yang harus dijaga bersama demi kepentingan masyarakat dan masa depan ketahanan pangan daerah.
Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut sebagaimana mestinya.
