Kuantan Singingi, Riau – 21 Februari 2026 Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pantai dan Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi perhatian publik. Meskipun sebelumnya telah dilakukan sejumlah penertiban oleh aparat gabungan TNI–POLRI, aktivitas ilegal tersebut dilaporkan masih berlangsung di sejumlah titik, baik di darat maupun di aliran sungai.
Berdasarkan laporan masyarakat, dokumentasi warga, serta hasil penelusuran di lapangan, hingga Sabtu (21/2/2026) aktivitas PETI disebut masih beroperasi di sekitar Sungai Denalo, Batang Potai, Lubuk Ramo, dan beberapa lokasi lainnya. Aktivitas tersebut dilaporkan menggunakan mesin dompeng dengan jumlah yang diperkirakan mencapai ratusan unit rakit.
Selama kurang lebih enam bulan terakhir, aktivitas PETI di wilayah tersebut kerap diberitakan media dan menjadi perbincangan di media sosial. Aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan berbagai langkah penertiban, antara lain imbauan, pemasangan spanduk larangan, hingga pemusnahan rakit PETI. Penertiban tersebut melibatkan:
1. Polsek Kuantan Mudik
2. Gabungan Polsek Kuantan Mudik dan Koramil 08 Lubuk Jambi
3. Gabungan Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, Polsek Kuantan Mudik, serta TNI dari Koramil 08 Lubuk Jambi
Namun demikian, masyarakat menilai aktivitas PETI kembali berjalan tidak lama setelah penertiban dilakukan.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat mengonfirmasi bahwa aktivitas tersebut masih berlangsung. Beberapa nama yang diduga terkait kepemilikan atau pendanaan aktivitas PETI juga disebutkan, namun informasi tersebut masih dalam tahap konfirmasi lebih lanjut. Seluruh narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk mendukung operasional PETI. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan distribusi solar dari luar daerah yang dilakukan secara rutin. Dugaan ini juga masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penertiban dan penindakan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Warga juga mengingatkan pentingnya komitmen institusi Polri dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang presisi, khususnya dalam menangani dugaan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi.
Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk perhatian dan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum serta perlindungan lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Tim/Redaksi





