SIARAN PERS – Aktivitas PETI Menggila di Kuantan Singingi, Legalisasi Tambang Rakyat Dinilai Jadi Pintu Masuk Pemodal Besar

Kuantan Singingi, 23 Februari 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kian tak terkendali. Hampir di berbagai desa dan kecamatan, aktivitas tambang ilegal berlangsung terang-terangan dan masif.

Pada Minggu (22/2/2026), kembali ditemukan alat berat melakukan pembukaan lahan (land clearing) di kawasan hutan Kecamatan Gunung Toar, tepatnya di Desa Petapahan. Penggundulan hutan tersebut diduga kuat untuk kepentingan aktivitas PETI. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang semakin merusak lingkungan.

Di saat yang sama, kebijakan Pemerintah Provinsi Riau yang menargetkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tujuh kecamatan di Kuantan Singingi justru dinilai berpotensi memperparah situasi. Skema legalisasi tambang rakyat melalui WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dikhawatirkan bukan menjadi solusi, melainkan pintu masuk bagi pemodal besar untuk menguasai sumber daya alam dengan berlindung di balik nama “tambang rakyat”.

Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Ahlul Fadli, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memperpanjang daftar kerusakan ekologis di Kuansing.

“Penetapan 30 blok WPR di tujuh kecamatan belum tentu menjamin kesejahteraan masyarakat. Justru fakta di lapangan menunjukkan potensi masuknya pemodal besar yang mengendalikan modal, alat berat, hingga pemasaran emas. Penambang lokal berisiko hanya menjadi buruh di tanahnya sendiri,” tegas Ahlul, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, skema IPR yang digadang-gadang pro-rakyat harus diuji secara transparan dan akuntabel. Tanpa pengawasan ketat, legalisasi ini justru memperkuat ketimpangan ekonomi dan membuka ruang eksploitasi sumber daya secara lebih luas.

Saat ini, Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan telah mengalami dampak lingkungan yang sangat serius, di antaranya:

1. Kerusakan fisik dan perubahan bentang alam sungai

2. Pendangkalan dan sedimentasi berat

3. Degradasi ekosistem dan hilangnya biodiversitas

4. Pencemaran merkuri dan logam berat yang mengancam kesehatan masyarakat

Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber air, mata pencaharian masyarakat, serta keselamatan generasi mendatang.

Ketua Badan Pengurus Kaliptra Andalas, Romes Irawan Putra, mendesak Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Bupati Kuantan Singingi, dan Kapolda Riau untuk menghentikan sementara dan mengkaji ulang usulan 2.653 hektare WPR dengan skema IPR di Kabupaten Kuansing.

“Jika tidak dikendalikan dengan serius, kebijakan ini berpotensi memperluas kerusakan ekologis yang telah berlangsung lama. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terhadap penggundulan hutan dan kerusakan DAS yang semakin masif,” tegas Romes.

Melalui siaran pers ini, kami mendesak:

1. Penghentian segera aktivitas pembukaan lahan dan PETI di kawasan hutan Gunung Toar.

2. Penegakan hukum tegas terhadap pelaku dan pemodal di balik aktivitas PETI.

3. Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penetapan WPR dan pemberian IPR di Kuantan Singingi.

4. Transparansi dan pelibatan masyarakat dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

Keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat Kuantan Singingi tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.

— Selesai —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *