Kuantan Singingi, Riau – 1 Maret 2026 Sehubungan dengan pemberitaan dan perkembangan informasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemda Kuansing), tepatnya di Kebun Karet Pemda yang berlokasi di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, bersama ini disampaikan rilis resmi sebagai berikut:
I. KRONOLOGI SINGKAT
1. Aparat dari Polres Kuantan Singingi telah melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di lokasi dimaksud melalui operasi tertutup yang dilaksanakan pada Kamis malam, 26 Februari 2026.
2. Dalam operasi tersebut, Tim Satreskrim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AS (37) dan DB (34) yang diduga tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
3. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Karpet penyaring, Mesin robin, Selang dan spiral, Pipa paralon, Potongan gabang, Dulang, Ember
4. Kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
5. Para terduga disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
6. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pengembangan perkara masih terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga sebagai pemodal, pengendali, atau penyokong dana kegiatan ilegal tersebut.
II. PERKEMBANGAN INFORMASI DAN PERNYATAAN OKNUM
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, termasuk media Bahanapos.com dengan judul “Diduga milik oknum TNI, dua pelaku PETI di kebun Pemda Jake ditangkap Polres Kuansing”, muncul pernyataan dari seorang anggota TNI AD berinisial PS yang bertugas di wilayah Kodim 0302 Indragiri Hulu – Kuantan Singingi.
Dalam komunikasi yang disampaikan kepada awak media, PS menyatakan antara lain:
1. Mengaku sedang menjalani pemeriksaan internal di Makodim Rengat;
2. Menyatakan bahwa pihak lain merupakan pemodal kegiatan tersebut;
3. Mengakui menerima hasil dari kegiatan setelah dipotong biaya operasional dan gaji pekerja;
4. Menyebut keterlibatannya hanya sebatas “atas nama di lapangan”.
Namun demikian, PS kemudian menyatakan bahwa dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dapat disebarluaskan karena merupakan dokumen internal institusi.
Pernyataan tersebut menimbulkan perhatian publik mengingat lokasi kegiatan berada di atas aset milik Pemerintah Daerah dan diduga dilakukan tanpa izin resmi.
III. KONDISI LOKASI DAN PENEGAKAN SEBELUMNYA
Berdasarkan informasi masyarakat, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan kebun karet milik Pemda Kuansing telah berlangsung lebih dari setengah tahun, bahkan sebelumnya disebut pernah mencapai sekitar 50 unit rakit tambang dengan mesin dompeng maupun jenis lainnya, termasuk penggunaan alat berat.
Beberapa laporan masyarakat sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, namun baru pada penindakan kali ini terdapat penetapan dan penahanan terhadap dua orang terduga pelaku.
Kawasan kebun karet milik Pemda dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah akibat aktivitas PETI tersebut.
IV. LANDASAN HUKUM
Adapun ketentuan hukum yang relevan dalam perkara ini antara lain:
1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
2. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 terkait penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan/atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, apabila terbukti terdapat potensi kerugian keuangan negara/daerah akibat tidak adanya penerimaan pajak, retribusi, maupun kontribusi resmi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kemungkinan tindak pidana lain apabila ditemukan unsur penyertaan, pembantuan, atau aliran dana hasil kejahatan.
5. Apabila terdapat keterlibatan oknum aparat, maka selain proses pidana umum, yang bersangkutan juga dapat dikenakan:
Ketentuan disiplin prajurit TNI;
Kode etik dan aturan internal institusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
V. PERNYATAAN SIKAP
Menyikapi perkembangan perkara ini, masyarakat mendorong agar:
1. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan;
2. Aparat penegak hukum menindak tegas setiap pelanggaran tanpa tebang pilih;
3. Institusi terkait melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat;
4. Dilakukan pemulihan dan perlindungan terhadap aset daerah yang telah mengalami kerusakan.
Kasus ini menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum yang adil serta upaya pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Demikian rilis ini disampaikan. Perkembangan lebih lanjut akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan serta hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Tim/Redaksi





