Pasca Aksi Penolakan Warga, Aktivitas PETI di Cerenti Dilaporkan Kembali Meningkat

KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Cerenti dan Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat serta dokumentasi berupa rekaman video yang diterima redaksi, aktivitas tambang ilegal tersebut disebut masih berlangsung bahkan diduga meningkat setelah dilakukan penertiban oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pada Selasa (24/2/2026), ratusan masyarakat dari berbagai kalangan turun langsung ke sejumlah lokasi aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan tambang ilegal yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan serta dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung di sepanjang aliran Sungai Kuantan dan beberapa titik daratan di wilayah Kecamatan Cerenti serta Kecamatan Inuman.

Menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut, jajaran Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Cerenti diketahui telah melakukan penertiban terhadap sejumlah sarana tambang ilegal.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada 24 Februari 2026 di Desa Pulau Jambu, aparat melakukan pemusnahan tiga unit rakit tambang jenis stingkai di aliran Sungai Kuantan. Penertiban kemudian dilanjutkan pada Rabu (25/2/2026) dengan memusnahkan tujuh unit rakit PETI jenis mesin stingkai di wilayah Desa Sikakak dan Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti.

Dalam keterangan resminya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah warga serta dokumentasi yang beredar di lapangan, aktivitas PETI di beberapa titik wilayah hukum Polsek Cerenti disebut masih berlangsung hingga saat ini.

Bahkan, sebagian warga menyampaikan bahwa jumlah rakit tambang yang beroperasi diduga mengalami peningkatan pasca dilakukan penertiban.

Menurut keterangan sejumlah masyarakat yang bermukim di sekitar bantaran Sungai Kuantan, aktivitas tersebut tidak hanya menggunakan rakit jenis stingkai, tetapi juga disebut melibatkan penggunaan mesin dompeng dan ponton berukuran lebih besar.

Informasi tersebut masih bersifat laporan masyarakat dan belum dapat dipastikan secara hukum. Oleh karena itu, verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sangat diperlukan.

Selain menimbulkan kebisingan dari suara mesin yang beroperasi hampir sepanjang hari, warga juga mengeluhkan dampak terhadap kondisi sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Beberapa warga menyebut hasil tangkapan ikan mengalami penurunan signifikan. Selain itu, kondisi air sungai dilaporkan mengalami perubahan warna menjadi lebih keruh, serta terdapat indikasi pendangkalan dan abrasi di beberapa titik bantaran sungai.

Sungai Kuantan sendiri merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan–Indragiri yang memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi hingga daerah hilir.

Kerusakan lingkungan di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang jika tidak segera ditangani secara komprehensif.

Di tengah situasi tersebut, sebagian masyarakat berharap adanya perhatian dan langkah penanganan yang lebih berkelanjutan dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.

Sejumlah tokoh masyarakat juga berharap adanya pengawasan yang lebih intensif guna memastikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut tidak terus berulang.

Redaksi juga menerima berbagai informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas PETI. Namun hingga saat ini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memiliki bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sehubungan dengan itu, redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam konteks pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi serta hak jawab kepada seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial media dalam menyampaikan informasi kepada publik serta sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.

Masyarakat berharap agar persoalan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut dapat ditangani secara tegas, transparan, dan berkelanjutan, sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas maupun potensi konflik sosial di kemudian hari.

 

Tim/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *