SUDAH DIRAZIA, KAFE REMANG-REMANG KEMBALI BUKA, DESI GUSWITA: JANGAN BIARKAN ATURAN KEHILANGAN WIBAWA

Desi Guswita Desak Pemkab Kuansing Turun Tangan: Jangan Tutup Mata, Penertiban Harus Ada Tindak Lanjut

KUANTAN SINGINGI — Aktivitas sejumlah kafe remang-remang di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan. Sejumlah lokasi yang sebelumnya pernah menjadi sasaran razia, penertiban hingga penyegelan, disebut kembali beraktivitas.

Berdasarkan pantauan tim wartawan di lapangan, hingga rabu malam 7 Oktober 2026, terpantau beberapa kafe remang-remang yang berada di sekitar Kompleks Pemda Kuantan Singingi. Salah satunya disebut pernah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, namun kini kembali terlihat beraktivitas.

Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan justru disebut kembali menjalankan aktivitasnya.

Hal ini mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Komisi I sekaligus Ketua Bapemperda, Desi Guswita, S.E., M.M.

Desi mendesak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak hanya melakukan razia atau penyegelan, tetapi memastikan adanya tindak lanjut dan pengawasan secara berkelanjutan.

“Kalau yang di sekitar Kompleks Pemda, informasi yang saya terima dari narasumber, tempat itu pernah disegel dan sekarang kembali beraktivitas. Sedangkan yang di Simpang Sambung, pada malam ini kamis 8 Oktober 2026, saya sendiri melihat langsung ketika melewati jalan tersebut,” ujar Desi.

Menurut Desi, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban yang selama ini dilakukan pemerintah daerah.

“Sudah dirazia, tetapi kembali buka. Pertanyaannya, apa tindak lanjut setelah razia? Jangan sampai penertiban hanya dilakukan sesaat, setelah itu aktivitas kembali seperti biasa,” tegasnya.

DESI: PEMERINTAH JANGAN TUTUP MATA

Desi meminta Pemkab Kuansing tidak menutup mata terhadap kondisi yang terjadi di lapangan.

Menurutnya, apabila sebuah tempat telah terbukti melanggar aturan dan sudah pernah ditertibkan, maka harus ada langkah lanjutan serta pengawasan agar pelanggaran tidak kembali terjadi.

“Jangan biarkan aturan kehilangan wibawa. Kalau sebuah tempat sudah pernah dirazia atau ditertibkan, kemudian kembali beroperasi, pemerintah harus menjelaskan apa yang dilakukan setelah itu,” katanya.

Desi juga meminta Satpol PP memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil razia dan penertiban yang telah dilakukan, termasuk tindak lanjut terhadap lokasi yang kembali beraktivitas.

“Kalau sudah dirazia, apa hasilnya? Kalau sudah ditertibkan, bagaimana pengawasannya? Kalau ada yang kembali beroperasi, apa tindakan berikutnya? Semua ini harus jelas,” tegasnya.

PENERTIBAN JANGAN HANYA SEREMONIAL

Desi menegaskan penertiban harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh tebang pilih.

Ia meminta setiap tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Saya tidak meminta hanya satu kafe yang ditindak. Kalau memang melanggar aturan, tindak sesuai ketentuan. Jangan ada yang ditertibkan sementara yang lain dibiarkan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila razia hanya dilakukan tanpa pengawasan dan tindak lanjut, maka penertiban berpotensi kehilangan efektivitasnya.

SOROT DAMPAK SOSIAL DAN KESEHATAN

Desi juga menyoroti potensi dampak sosial dan kesehatan apabila aktivitas di lokasi-lokasi tersebut tidak terkontrol.

Ia meminta pemerintah melakukan penanganan secara terpadu dengan melibatkan instansi terkait, termasuk dari sisi pencegahan dan edukasi kesehatan.

“Ini bukan hanya persoalan tempat usaha. Ini menyangkut penyakit masyarakat dan dampak sosial. Kita juga harus memperhatikan risiko penularan HIV dan penyakit menular seksual apabila memang terdapat aktivitas seksual berisiko,” ujarnya.

DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM DIMINTA DIKLARIFIKASI

Desi turut meminta pemerintah menindaklanjuti informasi yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan terkait dugaan keterlibatan oknum maupun pemberitaan yang sempat mengaitkan nama Camat Singingi, Saparman, dengan persoalan kafe yang menjadi sorotan.

Desi menegaskan, dirinya tidak menyatakan bahwa Camat tersebut terbukti terlibat.

“Saya tidak mengatakan Camat terlibat. Saya juga tidak mengatakan ada perlindungan terhadap tempat itu. Tetapi sebelumnya sudah ada pemberitaan yang mengaitkan nama Camat Singingi dengan persoalan ini. Maka menurut saya, informasi tersebut harus ditindaklanjuti,” jelasnya.

Menurut Desi, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak terkait sebaiknya memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.

“Kalau memang tidak benar, sampaikan kepada publik bahwa tidak benar. Kalau ada konteks atau fakta lain, jelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat dibiarkan membuat kesimpulannya sendiri,” sambungnya.

Ia juga meminta setiap dugaan keterlibatan oknum diperiksa secara objektif.

“Kalau ada dugaan keterlibatan oknum, jangan langsung dituduh, tetapi jangan pula dibiarkan. Periksa secara objektif. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya. Kalau terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai aturan,” tegas Desi.

JANGAN SAMPAI PERATURAN TINGGAL PERATURAN

Desi menilai persoalan utama yang harus dijawab pemerintah adalah mengapa lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan atau disegel dapat kembali beraktivitas.

“Kita ingin tahu penertibannya bagaimana, pengawasannya bagaimana, dan tindak lanjutnya bagaimana. Kalau memang melanggar, tegakkan aturan. Kalau informasi tentang keterlibatan pejabat atau oknum itu tidak benar, klarifikasi. Semuanya harus terang,” katanya.

Ia kembali mendesak Pemkab Kuansing mengambil langkah nyata dan memastikan penertiban tidak berhenti sebatas tindakan sesaat.

“Saya sudah berulang kali menyuarakan persoalan ini. Sekarang saya meminta pemerintah jangan tutup mata. Masyarakat membutuhkan kepastian. Jangan sampai ada kesan terjadi pembiaran,” ujarnya.

Desi menegaskan, dirinya tidak meminta pemerintah bertindak di luar hukum, melainkan menjalankan aturan yang sudah ada.

Saya meminta pemerintah menjalankan aturan yang sudah ada. Jangan sampai kita punya Perda, punya aparat penegak Perda, tetapi penegakannya tidak konsisten. Jangan biarkan aturan kehilangan wibawa. Sudah dirazia, jangan kemudian dibiarkan kembali beroperasi begitu saja,” pungkas Desi kepada wartawan, (8/10/2026).