KUANTAN SINGINGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Tengah menertibkan dan memusnahkan 11 unit peralatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ditemukan di kawasan bekas kolam dan perkebunan masyarakat di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Toni, S.H., M.H., bersama Camat Sentajo Raya Wandi Gunawan, S.P., personel Polsek Kuantan Tengah, Kepala Desa Kampung Baru Sentajo Mardalena, S.Hum., Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa setempat.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan keberadaan aktivitas PETI di Desa Kampung Baru Sentajo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian bersama unsur pemerintah kecamatan dan desa langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
11 Unit Peralatan PETI Ditemukan Tidak Beroperasi
Setibanya di lokasi, petugas menemukan 11 unit peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Seluruh peralatan tersebut diketahui sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan oleh para pelakunya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 unit merupakan peralatan jenis setingkai dan satu unit lainnya jenis Dongfeng.
Untuk mencegah peralatan tersebut kembali digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, petugas kemudian melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada orang yang diamankan. Selain itu, tidak terdapat barang bukti yang diamankan oleh petugas.
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Melakukan PETI
Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kuantan Tengah berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat semakin kuat dalam mencegah pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Polsek Kuantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti informasi masyarakat demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.






