KUANTAN SINGINGI – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga unit rakit PETI ditemukan dan dimusnahkan di dua lokasi berbeda, Jumat (30/10/2026).
Penindakan tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Cerenti di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, serta jajaran Polsek Singingi di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mencemari ekosistem sungai.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat.
Penindakan pertama dilakukan jajaran Polsek Cerenti yang dipimpin Kasubsektor Inuman IPTU Haripin, S.H., bersama sejumlah personel.
Setelah melaksanakan apel sekitar pukul 08.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi sasaran pada pukul 08.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua unit rakit PETI.
Petugas kemudian melakukan pembakaran dan pengrusakan terhadap mesin serta rakit, termasuk melepaskan jangkar agar rakit hanyut dan tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, penindakan di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Singingi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar guna mencegah penggunaannya kembali.
“Dari dua lokasi penindakan tersebut, total terdapat tiga unit rakit PETI yang berhasil ditindak. Dalam kegiatan ini tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi,” jelas IPTU Romlan.
Lebih lanjut, Polres Kuansing mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI.
Polres Kuansing menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan, sosialisasi, patroli, penyelidikan, hingga penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Upaya tersebut diharapkan mampu menekan aktivitas PETI sekaligus menjaga kelestarian Sungai Kuantan dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Sumber: Rilis resmi Humas Polres Kuantan Singingi, Jum’at (30/10/2026).
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110






