TAPUNG HULU, KAMPAR– Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Blok 34 Afdeling 8 PT Arindo Tri Sejahtera II, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, hingga kini masih menyita perhatian publik. Kasus yang melibatkan dua pekerja, yakni Darman Agus Gulo dan Heryanto, dinilai oleh masyarakat serta pihak keluarga sebagai bentuk penegakan hukum yang kurang mengedepankan rasa keadilan, bertentangan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
2. Link video
3. Link video
Kedua pekerja tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengambilan brondolan sawit sekitar 80 kilogram—yang menurut keterangan publik diperkirakan bernilai sekitar Rp400.000. Penyidik Polsek Tapung Hulu diduga menerapkan Pasal 372/374 KUHP (dugaan penggelapan), pasal yang umumnya digunakan untuk kerugian besar, sehingga dinilai terlalu memberatkan untuk kasus yang bersifat ringan dan bernilai kecil.
Minimnya Respons Perusahaan Terhadap Upaya Mediasi dan Restorative Justice
Pemerintah Desa Sumber Sari melalui Kadus V (Guna), perwakilan Camat Tapung Hulu (Sam), serta Ketua dan Sekretaris Pers Keadilan Tapung Hulu telah dua kali berupaya melakukan mediasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan mengundang pihak perusahaan melalui Polsek Tapung Hulu.
” Namun berdasarkan informasi yang diterima publik, pihak perusahaan dua kali tidak menghadiri undangan, termasuk panggilan resmi pada Rabu, 10 Desember 2025, sehingga menimbulkan kesan bahwa upaya perdamaian tidak direspons.
Sikap ini memunculkan pertanyaan:
Siapa yang sebenarnya memiliki kendali dalam penegakan hukum di Tapung Hulu — negara atau korporasi?
Jeritan Keluarga: “Kami Hanya Ingin Hidup, Bukan Disiksa”
Redaksi Media Intelijen Jenderal.com juga menerima rekaman video resmi dari istri tersangka beserta bukti STPL. Dalam video tersebut, istri tersangka terlihat menangis dan menyampaikan permohonan maaf resmi, bahkan bersedia menandatangani pernyataan menerima pemecatan suaminya tanpa pesangon asalkan suaminya tidak dipenjara. Mengingat sang suami adalah satu-satunya sumber nafkah dan mereka memiliki bayi berusia 4 bulan.
Namun permohonan tersebut tidak mendapat respons dari perusahaan maupun Polsek Tapung Hulu.
Masyarakat dan keluarga menilai bahwa penyidik justru memilih jalur pidana maksimal, padahal nilai kerugian kecil, pelaku adalah pekerja rendahan, merupakan warga setempat, dan telah meminta maaf. Hal ini dinilai berseberangan dengan kebijakan hukum nasional yang mengutamakan pendekatan humanis dan berkeadilan bagi masyarakat kecil.
Instruksi Kapolri dan Presiden RI
Kebijakan Kapolri dengan tegas memerintahkan agar:
Mengutamakan Restorative Justice terutama untuk perkara ringan dan masyarakat kecil.
Anggota Polri wajib bersikap humanis, profesional, proporsional, serta tidak diskriminatif.
Penegakan hukum tidak boleh “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Presiden RI Prabowo Subianto juga telah mengingatkan agar aparat penegak hukum:
Tidak mengkriminalisasi masyarakat kecil, Tidak memodifikasi kasus, dan Tidak mengulangi praktik zalim seperti kasus “mencuri ayam” atau “mencabut pohon” yang pernah terjadi.
Presiden menegaskan:
“Penegak hukum harus punya hati. Jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Itu zalim. Itu angkara murka.”
Harapan Keluarga dan Masyarakat
Pihak keluarga besar tersangka berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian pejabat publik lain, demi menghadirkan penegakan hukum yang benar-benar adil, humanis, dan sejalan dengan instruksi Presiden dan Kapolri. Mereka berharap agar penyelesaian dapat ditempuh melalui Restorative Justice sebagai jalan terbaik dan paling manusiawi.
LANDASAN HUKUM & KEBIJAKAN TERKAIT
1. KUHP
Pasal 372 KUHP – Penggelapan.
Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan.
(Pasal ini bersifat delik aduan relatif dan biasanya digunakan untuk kerugian material yang jelas dan signifikan.)
2. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 2 – Fungsi kepolisian adalah memelihara keamanan, ketertiban, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 13–14 – Kepolisian wajib melakukan tindakan yang berkeadilan, profesional, dan menghormati HAM.
3. PERPOL Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Mengatur bahwa:
Perkara dengan kerugian kecil, Pelaku bukan residivis, Ada perdamaian, Ada kesepakatan korban,
dapat dihentikan melalui RJ.
4. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 (Restorative Justice Jaksa)
Menguatkan bahwa tindak pidana ringan dan perkara masyarakat kecil lebih diutamakan diselesaikan secara RJ.
5. Surat Telegram Kapolri & Arahan Resmi Kapolri
Instruksi agar:
Mengedepankan humanitas, Tidak memaksakan proses pidana pada perkara ringan, Penegakan hukum tidak diskriminatif.
6. Arahan Presiden Republik Indonesia
Presiden secara tegas memerintahkan:
Menghindari kriminalisasi rakyat kecil, Menegakkan hukum secara adil, proporsional, dan berperikemanusiaan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan dan permintaan agar penegakan hukum di wilayah Tapung Hulu dapat berjalan transparan, profesional, serta mengutamakan keadilan substantif sebagaimana diamanatkan oleh Presiden dan Kapolri.
Keluarga tersangka dan masyarakat Desa Sumber Sari berharap kasus ini dapat diselesaikan secara bijaksana melalui mekanisme Restorative Justice, demi kemanusiaan dan penegakan hukum yang tidak memihak kekuatan tertentu.
Tim/redaksi
