Jakarta — Pada 2 Juni 2026, Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN) melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat komunikasi sekaligus menindaklanjuti proses pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai Daerah Otonom Baru (DOB).
Rombongan BPP-PKN diterima langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E., didampingi Direktur Otda Sumule. Hadir dalam audiensi tersebut Ketua Umum BPP-PKN Mayor Jenderal (Purn.) TNI Drs. Kristian Zebua, M.M., bersama para penasihat, yakni Drs. Sökhiatulö Laoli, M.M., Drs. Arisman Zagoto, dan Esther Telaumbanua, S.E. Turut hadir Ketua Perwakilan Jakarta BPP-PKN Dr. Saoziduhu Zebua, M.M., serta perwakilan Pemuda Kepulauan Nias, Jaya Mendrofa, S.H., M.H., dan Juli E. Restu War.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum BPP-PKN Kristian Zebua menyampaikan berbagai perkembangan perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia menegaskan bahwa Kepulauan Nias memiliki posisi strategis sebagai wilayah terdepan di Samudera Hindia yang memiliki peran penting dalam mendukung kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
Menurutnya, pembentukan Provinsi Kepulauan Nias tidak hanya didasarkan pada aspirasi masyarakat, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi negara dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kedaulatan nasional di kawasan perbatasan.
“Kami berharap Kementerian Dalam Negeri dapat membantu menindaklanjuti usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan strategis nasional terkait pembentukan Provinsi Kepulauan Nias,” ujar Kristian.
Sementara itu, penasihat BPP-PKN, Drs. Sökhiatulö Laoli, M.M., dan Drs. Arisman Zagoto, menegaskan bahwa Kepulauan Nias telah memenuhi berbagai persyaratan pembentukan provinsi sejak tahun 2014. Dukungan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat dinilai telah lengkap sehingga masyarakat Kepulauan Nias menantikan keputusan pemerintah pusat terkait pengesahan provinsi baru tersebut.
“Yang diperlukan saat ini adalah pembaruan dan verifikasi data yang telah ada serta kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan keputusan pengesahan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata mereka.
Dalam audiensi tersebut juga disampaikan bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Nias diyakini akan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta efisiensi pengelolaan anggaran daerah. Kehadiran provinsi baru diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pelayanan publik.
Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan, Dirjen Otda Kemendagri Dr. Cheka Virgowansyah memberikan apresiasi atas konsistensi perjuangan masyarakat Kepulauan Nias. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menampung aspirasi dan memberikan dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kami akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan dan siap membantu apabila masih terdapat kekurangan, baik dari aspek administratif maupun teknis lainnya. Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait perkembangan usulan ini,” ujarnya.
Cheka juga menyampaikan bahwa berdasarkan berbagai aspek persyaratan pembentukan Daerah Otonom Baru, Kepulauan Nias dinilai telah memenuhi ketentuan yang diperlukan, baik melalui pendekatan bottom-up maupun top-down. Oleh karena itu, proses selanjutnya akan terus dikawal sesuai arah kebijakan pemerintah pusat.
Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh semangat kebersamaan. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara BPP-PKN dan Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong percepatan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Bagi masyarakat Kepulauan Nias, pertemuan ini menjadi sinyal positif dan menumbuhkan optimisme baru terhadap keberlanjutan proses pembentukan provinsi yang telah lama diperjuangkan. Dengan posisi strategisnya di kawasan Samudera Hindia, Kepulauan Nias dinilai layak memperoleh perhatian khusus sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan penguatan kepentingan nasional di wilayah terdepan Indonesia.
Penulis: Tim Publikasi BPP-PKN
Editor: Redaksi
Jakarta, 2 Juni 2026






