Kampar – Riau | 22 Desember 2025 Aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal di wilayah Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi sorotan publik. Warga setempat mengungkapkan bahwa praktik penimbunan BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite diduga telah berlangsung lama dan beroperasi secara terang-terangan.
Ironisnya, lokasi penampungan BBM ilegal tersebut disebut-sebut berada tidak jauh dari Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kampar Kiri, Polres Kampar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait efektivitas dan ketegasan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah tersebut.
Warga menyampaikan bahwa aktivitas penampungan dan distribusi BBM ilegal ini mudah terlihat oleh masyarakat umum, khususnya pengguna jalan lintas Lipat Kain. Meski demikian, kegiatan tersebut tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.
Lebih memprihatinkan, sejumlah warga mengaku mendapat intimidasi bahkan penyerangan saat mencoba menyoroti dan mengungkap aktivitas ilegal tersebut. Para pelaku diduga bersikap seolah-olah kebal hukum, sehingga menimbulkan rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat.
Praktik penampungan BBM subsidi secara ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi besar membahayakan keselamatan masyarakat serta lingkungan, mengingat BBM merupakan bahan mudah terbakar dan berisiko tinggi jika disimpan tanpa standar keselamatan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas, transparan, dan berkeadilan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat luas dan mencederai rasa keadilan publik.
Penindakan tegas juga diharapkan terhadap pihak-pihak yang melakukan intervensi, intimidasi, atau upaya pembungkaman terhadap suara rakyat yang berupaya mengungkap fakta di lapangan demi kepentingan bersama.
LANDASAN HUKUM
Aktivitas penampungan dan penyalahgunaan BBM subsidi secara ilegal melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55,
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal 53 huruf b dan d
Mengatur larangan melakukan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Sebagai perubahan atas UU Migas, tetap menegaskan larangan penyalahgunaan BBM subsidi dan memperkuat sanksi administratif maupun pidana.
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 368 KUHP (Pemerasan dan intimidasi)
Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan / intimidasi) Dapat diterapkan apabila terdapat ancaman atau kekerasan terhadap warga yang mengungkap fakta.
Catatan Redaksi:
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum terbukti secara hukum, dan redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terkait.
Tim/redaksi
