Kampar  

Secara Resmi dan Terbuka, Masyarakat Desa Padang Sawah Tolak Tegas Aktivitas Galian C dan Quarry Pasir Berskala Besar di Kampar

Kabupaten Kampar, Riau – Masyarakat Desa  Sawah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, secara resmi dan terbuka menyatakan penolakan tegas terhadap aktivitas tambang Galian C (quarry/pasir dan batu) berskala besar yang beroperasi siang dan malam di wilayah mereka. Aktivitas itu sebelumnya beroperasi di desa domo dan karena disitu tidak produktif hingga saat ini beralih ke desa Padang sawah

Penolakan tersebut diwujudkan dengan turunnya sejumlah masyarakat desa Padang sawah secara bersama ke lokasi aktivitas tambang pada Selasa (20/01/2026). Aksi ini melibatkan warga dari berbagai unsur, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai bentuk keresahan dan protes atas aktivitas pertambangan yang dinilai telah merusak lingkungan serta merugikan masyarakat setempat di desa Padang sawah

Berdasarkan keterangan masyarakat, aktivitas tambang tersebut tidak hanya menggunakan puluhan unit mobil colt diesel dan truk untuk pengangkutan material pasir, tetapi juga mengoperasikan sejumlah alat berat jenis excavator di lokasi tambang.

Sebelumnya juga Salah satu narasumber masyarakat menyebutkan bahwa seorang warga bernama Awi, yang berdomisili di Bangkinang, diduga sebagai pihak yang mengelola aktivitas tambang pasir tersebut. Masyarakat juga menduga adanya bekingan dari oknum Aparat Polsek Kampar kiri dan oknum Intel KOREM Pekanbaru yang kerap diketahui monitoring dalam kelangsungan kegiatan tambang tersebut, seperti itu keterangan di saat aktivitas beroperasi di desa domo, namun disebut bahwa aktivitas yang beroperasi di desa domo, telah berakhir beberapa waktu lalu..

Pada saat sebelumnya, pada 03 Desember 2025, masyarakat telah melaporkan aktivitas itu kepada redaksi Media Intelijen Jenderal.com, aktivitas serupa di desa domo. Dalam keterangannya, masyarakat menyebut seorang berinisial Awi sebagai pemilik tambang pasir, serta menyebut P. Windu, yang disebut sebagai anggota Intel Dandim Korem Pekanbaru, yang kerap terlihat melakukan monitoring di lapangan aktivitas tambang. Pada saat sebelumnya

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada 03 Desember 2025, P. Windu hanya memberikan jawaban singkat, “malam juga bang”. Sehari kemudian, tepatnya pada 04 Desember 2025, redaksi Media Intelijen Jenderal.com menerima pesan WhatsApp dari nomor yang awalnya tidak dikenal, yang kemudian mengaku Mhd Yusuf, SH

Mhd Yusuf, SH yang disebut sebagai pihak pengusaha kegiatan tersebut, yang juga seorang purnawirawan TNI (pensiun). Dalam keterangan nya Mhd Yusuf SH menjelaskan bahwa keberadaan aktivitas pengambilan material di Desa Domo dilakukan dalam rangka membantu masyarakat dan desa untuk pembangunan bronjong sepanjang kurang lebih 200 meter di bantaran sungai, guna mencegah longsor yang mengancam masjid dan kuburan umum. Ia juga menyebut adanya kesepakatan Datuk Ninik Mamak, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 54, dan melampirkan dua foto pembangunan bronjong. Pernyataan tersebut kemudian diterbitkan oleh Media Intelijen Jenderal.com

Berita sebelumnya:

Namun demikian, masyarakat menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Warga menyatakan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan sekadar pengambilan material untuk pembangunan bronjong, melainkan kegiatan tambang pasir berskala besar, menggunakan alat berat excavator, serta berlangsung secara intensif dan berkelanjutan.

Atas dasar ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap penjelasan tersebut, sejumlah masyarakat Desa Padang sawah akhirnya memilih untuk menyampaikan penolakan secara terbuka dengan mendatangi langsung lokasi tambang pada Selasa (20/01/2026). Aksi tersebut juga disaksikan dan diliput oleh wartawan Media Intelijen Jenderal.com, berdasarkan permintaan langsung dari masyarakat.

Sementara itu, pada rabu (21/01/2026), klarifikasi dari P.Windu anggota Intel KOREM Pekanbaru :

Disaat aktivitas galian C yang beroperasi di desa domo, itu hanya sebatas monitor saja bahkan seluruh wilayah kampar itu biasa saya monitor, namanya saja saya itu dari TNI, artinya (Tentara Nasional Indonesia), bukan karena monitoring seakan membekingi, Saya tidak punya kepentingan dalam aktivitas itu, jangankan membekingi, sedangkan saya saat ini sudah di Pekanbaru, sekitar dua bulan lalu tidak lagi di wilayah kampar., ujarnya pak windu.

Sedangkan mengenai Muhammad Yusuf (Mhd Yusuf SH), menurut informasi yang dihimpun, beliau diduga Purnawirawan TNI dan melalui kegiatan galian C dan quaryy/pasir tersebut di masa beroperasi di desa domo, Mhd Yusuf SH diduga pihak pengusaha atau koordinator lapangan.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan dampak aktivitas tambang tersebut, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan, dan ketenteraman masyarakat.

Hingga rilis ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak yang bersangkutan dan dan instansi terkait lainnya. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai Undang

 

Redaksi