Delapan Bulan Disorot, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok Belum Tersentuh Penindakan

Kabupaten Solok – Sorotan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok telah berlangsung kurang lebih delapan bulan. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat langkah penindakan yang tegas dan terukur dari aparat penegak hukum.

Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan Sungai Andaleh dan sekitarnya disebut masih berjalan dengan penggunaan alat berat dalam jumlah besar yang beroperasi hampir tanpa henti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.

Lebih memprihatinkan lagi, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa lokasi tambang ilegal tersebut diduga juga menjadi tempat yang rawan terhadap peredaran narkotika. Informasi ini tentu sangat serius dan membutuhkan perhatian khusus. Apabila benar, maka persoalan yang terjadi bukan hanya pelanggaran di sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana lain yang mengancam keselamatan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat sekitar. Namun demikian, dugaan ini tetap memerlukan pembuktian dan investigasi resmi dari aparat berwenang.

Masyarakat mendesak agar Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama Polres Solok segera melakukan langkah konkret, transparan, dan menyeluruh, baik terhadap dugaan aktivitas PETI maupun terhadap isu peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Penegakan hukum yang tegas dan terbuka sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Delapan bulan sorotan tanpa kepastian penindakan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta memperburuk dampak lingkungan, sosial, dan keamanan.

Kami mendorong aparat penegak hukum untuk:

1. Melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas tambang emas tanpa izin.

2. Mengusut tuntas dugaan adanya pihak-pihak yang terlibat atau membekingi aktivitas tersebut.

3. Menyelidiki secara serius informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi tambang.

4. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, kelestarian lingkungan, serta keamanan masyarakat di Kabupaten Solok. Besar harapan kami agar persoalan ini segera ditangani secara profesional dan tanpa tebang pilih.

Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.

 

Tim/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *