Sehari Usai Penertiban, Warga Laporkan Ratusan PETI Kembali Beroperasi dan Klaim Sejumlah Rakit Milik Oknum Lolos Tinggalkan Lokasi Saat Razia

KUANTAN SINGINGI, RIAU – Sorotan terhadap penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Sungai Kuantan, wilayah hukum Polsek Cerenti, kembali menguat. Sehari setelah pemberitaan mengenai kembali beroperasinya aktivitas PETI pasca-penertiban, redaksi kembali menerima laporan dan dokumentasi terbaru dari warga setempat.

1. Link video 

Pada Kamis pagi (16/7/2026), sejumlah warga mengirimkan foto terbaru melalui pesan WhatsApp yang diklaim aktivitas PETI di Kecamatan Cerenti dan Kecamatan Inuman masih berlangsung seperti biasa.

Menurut keterangan warga, jumlah rakit ponton yang beroperasi disebut masih dalam skala besar tanpa menunjukkan adanya penurunan aktivitas meskipun sebelumnya aparat gabungan telah melaksanakan operasi penertiban.

“Kondisinya masih sama seperti sebelumnya. Aktivitas tetap ramai dengan jumlah ratusan unit, tidak ada perubahan maupun pengurangan jumlah,” ujar sejumlah warga setempat.

Tak hanya itu, warga juga menyampaikan dugaan yang dinilai lebih serius terkait pelaksanaan operasi penertiban.

Menurut pengakuannya, pembakaran puluhan rakit PETI yang dilakukan aparat diduga tidak menyasar seluruh rakit yang berada di lokasi.

“Pembakaran rakit itu tebang pilih. Yang jadi tumbal justru milik warga masyarakat. Beberapa rakit yang disebut milik oknum kepolisian dan oknum aparat desa diduga lebih dulu disuruh meninggalkan lokasi saat razia. Bahkan kalau ada rakit yang memakai bendera, itu penanda rakit milik oknum polisi,” ujar warga setempat yang mengaku mengetahui persis di lokasi.

Aktivitas PETI Disebut Kembali Ramai Sehari Setelah Penertiban

Sebelumnya, redaksi telah memberitakan bahwa hanya berselang sehari setelah aparat gabungan memusnahkan 48 unit rakit PETI, warga kembali melaporkan aktivitas pertambangan ilegal berlangsung di sejumlah titik sepanjang Sungai Kuantan.

Laporan yang diterima pada Rabu (15/7/2026) disertai dokumentasi foto yang memperlihatkan rakit-rakit ponton kembali beroperasi di lokasi yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Beberapa warga mengaku memantau langsung aktivitas tersebut sejak pagi.

“Baru semalam katanya dibakar 48 rakit. Tapi pagi ini sudah beroperasi lagi seperti biasa. Kalau memang sebanyak itu dimusnahkan, mengapa aktivitas bisa kembali ramai dalam waktu secepat itu?” katanya.

Menurut warga, kondisi tersebut bukan pertama kali terjadi. Dinilai setiap operasi penertiban selalu diikuti dengan kembali beroperasinya aktivitas PETI hanya dalam waktu singkat.

Bahkan, menurut hasil pemantauan warga, di salah satu lokasi masih terlihat sekitar 40 unit rakit ponton beroperasi secara bersamaan.

Dugaan Kebocoran Informasi Kembali Jadi Sorotan

Sebelum operasi penertiban dilaksanakan pada Selasa (14/7/2026), redaksi juga menerima video dari warga yang memperlihatkan ratusan rakit ponton bergerak meninggalkan lokasi beberapa saat sebelum aparat tiba.

Menurut narasumber, peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana para pelaku dapat mengetahui lebih dahulu rencana operasi.

Setelah para penambang meninggalkan lokasi, aparat gabungan kemudian melakukan pemusnahan terhadap 48 unit rakit yang masih berada di kawasan operasi.

Efektivitas Penegakan Hukum Dipertanyakan

Berulangnya aktivitas PETI setelah berbagai operasi penertiban kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal yang telah lama menjadi persoalan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Di tengah maraknya aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka, masyarakat mempertanyakan mengapa para pelaku hampir selalu berhasil menghindari penangkapan, sementara aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan tidak lama setelah razia selesai.

Berbagai dugaan pun berkembang di tengah masyarakat. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian berdasarkan fakta hukum dan proses penyelidikan oleh aparat berwenang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan. Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat fakta dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *