ROHIL — Penanganan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang dialami H. Sopian HAS (73), warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir, menunjukkan rangkaian kejanggalan yang sulit diterima akal sehat. Kasus ini telah berjalan lebih dari satu tahun di tangan penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil, namun alih-alih menemukan kejelasan, justru berakhir dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Alasan yang diberikan penyidik dinilai janggal: tidak adanya kerugian yang dialami korban. Lebih jauh lagi, penyidik bahkan menyebut perkara ini bukan ranah pidana. Pernyataan ini bertolak belakang dengan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau yang secara tegas menyatakan bahwa tanda tangan dalam dokumen SKGR milik terlapor adalah non identik alias palsu.
Ironisnya, penyidik beralasan bahwa keberadaan atau ketiadaan tanda tangan pelapor tidak memengaruhi hak atas tanah. Padahal, persoalan utama yang dilaporkan bukanlah sengketa tanah, melainkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Fakta bahwa tanda tangan telah dinyatakan palsu seharusnya menjadi dasar kuat untuk proses hukum, bukan justru dihentikan.
Keputusan ini memunculkan dugaan kuat bahwa penghentian penyidikan dipaksakan. Korban menegaskan bahwa kerugian yang dialaminya tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga merusak kehormatan dan kondisi psikologisnya.
Tidak tinggal diam, melalui kuasa hukum Iwat Endri, SH, MH, korban mengajukan gelar perkara khusus di Polda Riau pada 12 Februari 2026. Namun, kejanggalan kembali terjadi. Hingga lebih dari dua bulan sejak gelar perkara dilakukan, korban belum menerima hasil atau pemberitahuan resmi dari penyidik.
Padahal, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebelumnya menyampaikan bahwa hasil gelar perkara seharusnya sudah disampaikan maksimal dalam tiga hari. Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Saya hanya mencari keadilan. Apakah orang tua seperti saya ini masih bisa mendapatkan keadilan di Polda Riau?” ujar H. Sopian dengan nada penuh harap sekaligus kecewa.
Ia menegaskan, jika keadilan tidak juga diperoleh di tingkat Polda, maka dirinya akan melangkah lebih jauh untuk mencarinya ke Mabes Polri.
Kasus ini menjadi cermin serius bagi penegakan hukum. Ketika bukti ilmiah sudah jelas, namun proses hukum justru dihentikan tanpa alasan yang kuat, maka wajar jika publik mempertanyakan: masihkah keadilan benar-benar berdiri tegak?

