Jakarta, 2 Mei 2026 — Masyarakat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas kinerja profesional dalam menangani pengaduan masyarakat melalui sistem Yanduan Presisi.
Apresiasi tersebut ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Abdul Karim, beserta jajarannya. Ucapan serupa juga disampaikan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya, Radjo Alriadi Harahap, serta Kasi Propam Polres Metro Jakarta Barat, Satria Aji Pamungkas, berikut seluruh tim yang terlibat.
Penanganan laporan yang diajukan melalui QR Code Yanduan Presisi pada 28 Oktober 2025 dinilai berjalan cepat, transparan, dan sesuai prosedur. Proses tersebut berujung pada pelaksanaan sidang kode etik profesi pada 28 April 2026 di Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut, oknum penyidik Polres Metro Jakarta Barat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Putusan sidang menyatakan perbuatan pelanggar sebagai tindakan tercela.
Selain itu, pelanggar dijatuhi sejumlah sanksi, antara lain kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Kasus ini bermula dari dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan polisi Nomor 1420/Polres Jakarta Barat. Pelapor menilai proses tidak berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk tidak diterimanya SP2HP sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri, serta terputusnya komunikasi karena nomor WhatsApp pelapor diblokir oleh penyidik tanpa alasan jelas.
Upaya mencari keadilan kemudian dilakukan melalui layanan pengaduan online Yanduan Presisi yang disediakan Divisi Propam Polri. Langkah ini terbukti efektif sebagai sarana pengawasan internal dan penegakan disiplin di tubuh Polri.
“Divisi Propam Polri sebagai benteng terakhir dalam mencari keadilan terbukti sigap, cepat, dan profesional dalam menerima serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat hingga tuntas,” demikian disampaikan dalam pernyataan apresiasi tersebut.
Setelah melalui proses panjang selama 17 bulan, termasuk tekanan psikologis yang cukup berat, pelapor akhirnya memperoleh kepastian hukum. Terlapor diketahui telah ditahan sejak 27 April 2026 di Polres Metro Jakarta Barat, sehari sebelum sidang etik digelar.
Hasil sidang juga telah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 30 April 2026, yang menandai selesainya proses penanganan kasus secara resmi.
Keberhasilan ini dinilai menjadi bukti nyata komitmen Polri, khususnya Divisi Propam, dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi, serta memberikan keadilan bagi masyarakat.






