KUANSING – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung di wilayah Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Temuan ini menjadi perhatian karena aktivitas tersebut diduga tetap beroperasi meski pemerintah daerah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk memperkuat pengawasan dan penertiban pertambangan ilegal.
Berdasarkan hasil pantauan tim wartawan di lapangan pada Selasa (30/6/2026), ditemukan sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI di sekitar Kantor Camat Singingi Hilir.
Di lokasi yang berjarak sekitar 20 meter dari kantor camat, tim wartawan mendapati dua unit mesin dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Selanjutnya, beberapa ratus meter dari lokasi tersebut, terlihat satu unit alat berat merek Hitachi berwarna oranye yang diduga sedang melakukan pengupasan lahan. Di lokasi yang sama juga tampak satu unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI menggunakan mesin dompeng.
Selain itu, di sejumlah titik sekitar lokasi juga terdengar suara mesin yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Singingi Hilir bukan lagi menjadi rahasia umum.
“Sudah bukan rahasia umum lagi. Aktivitasnya bukan secara sembunyi-sembunyi. Bahkan banyak yang beroperasi tidak jauh dari permukiman warga maupun dekat kantor pemerintah dan aparat penegak hukum. Lokasinya banyak, salah satunya yang dekat kantor camat, hanya sekitar 20 meter,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim wartawan menyatakan akan melakukan investigasi lapangan secara berkelanjutan guna memperoleh data dan informasi yang lebih lengkap.
Sementara itu, berdasarkan informasi awal yang diperoleh tim wartawan dari sejumlah sumber di lapangan, kepemilikan alat berat yang berada di lokasi tersebut diduga terkait dengan seseorang berinisial DF, sedangkan lokasi aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial AND. Informasi ini masih bersifat awal dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena aktivitas yang diduga ilegal itu masih berlangsung di tengah upaya aparat penegak hukum yang sebelumnya beberapa kali melakukan penertiban serta pemusnahan peralatan PETI di wilayah Kecamatan Singingi Hilir.
Informasi awal mengenai aktivitas tersebut berasal dari laporan masyarakat Desa Koto Baru yang mengeluhkan maraknya PETI di sejumlah titik di Kecamatan Singingi Hilir. Menurut warga, aktivitas dilakukan menggunakan mesin dompeng maupun alat berat berupa ekskavator, baik di daratan maupun di aliran sungai.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan masyarakat, tim wartawan berencana melanjutkan investigasi untuk menelusuri dugaan aktivitas PETI di sejumlah lokasi lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme pemberitaan.






