KUANTAN SINGINGI – Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung dalam skala besar di Desa Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah lama menjadi perhatian masyarakat, aktivitas tersebut disebut-sebut belum pernah tersentuh penindakan hukum secara menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, aktivitas pertambangan itu bukan lagi menjadi rahasia umum di tengah masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi maupun Provinsi Riau. Namun, hingga kini operasional tambang tersebut dikabarkan masih terus berlangsung.
Sejumlah pihak menilai minimnya pemberitaan mengenai aktivitas tersebut belakangan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor. Mulai dari dugaan adanya pihak-pihak yang memilih bungkam, adanya pemberitaan yang kemudian diturunkan (take down), hingga munculnya anggapan bahwa publik mulai pesimistis karena laporan yang disampaikan selama ini dinilai belum membuahkan tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut masih berlangsung pada rentang waktu 26 hingga 30 Juni 2026. Sejumlah dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan dugaan aktivitas pertambangan telah diterima redaksi melalui pesan WhatsApp.
Dalam dokumentasi tersebut tampak adanya penggunaan beberapa unit alat berat jenis excavator, mesin dompeng, serta peralatan penyaringan material yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas.
Di sisi lain, muncul dua informasi berbeda mengenai legalitas kegiatan tersebut. Sebagian pihak menyebut aktivitas itu merupakan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C), sementara pihak lainnya menduga lokasi tersebut menjadi tempat praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Tim media bersama narasumber yang berada di lapangan menyebut lokasi aktivitas tambang berada di seberang Sungai Muara Lembu dan masih dapat terlihat jelas dari sekitar kawasan SMA Muara Lembu.
“Iya, aktivitasnya masih terlihat dari seberang sungai, sekitar SMA Muara Lembu,” ujar narasumber kepada media.
Sejumlah warga juga mengaku mengetahui siapa pihak yang diduga mengelola aktivitas tersebut. Berdasarkan keterangan warga, lokasi itu diduga dikelola oleh seseorang berinisial AB.
“Di seberang sungai sekitar SMA itu diduga punya Pak AB, banyak mesin dompeng di sana,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain penggunaan mesin dompeng, warga mengaku melihat alat berat excavator beroperasi di lokasi tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Kuantan Singingi beserta jajaran, segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Kami meminta Kapolres Kuantan Singingi segera turun ke lokasi. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas apabila benar terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik modal,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Menurut warga, aktivitas pertambangan yang diduga tanpa izin tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, pencemaran, hingga ancaman keselamatan masyarakat sekitar. Bahkan, beberapa pengguna jalan lintas mengaku aktivitas alat berat maupun suara mesin masih terdengar dari jalan utama.
Warga juga meminta agar dilakukan evaluasi apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas tersebut.
“Kalau memang terbukti ada oknum yang membiarkan kegiatan ini berlangsung, kami berharap diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata warga.
Selama ini Polres Kuantan Singingi diketahui aktif melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di sejumlah wilayah. Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun media di lapangan, masyarakat berharap pengawasan tersebut dilakukan secara merata hingga ke seluruh wilayah hukum Polsek, termasuk Polsek Singingi.
Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas pengerukan material di lokasi tersebut diduga masih berlangsung.
Diduga Berkedok Izin Galian C
Selain dugaan praktik PETI, masyarakat juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap legalitas izin usaha pertambangan apabila pengelola mengklaim memiliki izin pertambangan batuan atau yang selama ini dikenal masyarakat sebagai galian C.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan:
1. apakah benar terdapat perizinan yang masih berlaku;
2. apakah jenis komoditas yang ditambang sesuai dengan izin yang dimiliki;
3. apakah lokasi penambangan berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sah;
4. apakah kegiatan telah memiliki Persetujuan Lingkungan dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; serta
5. apakah penggunaan alat berat, metode penambangan, dan pemanfaatan kawasan telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah dari pemerintah.
Apabila suatu pihak memiliki izin pertambangan batuan (galian C), izin tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan penambangan emas, karena emas merupakan komoditas mineral logam yang memiliki klasifikasi, persyaratan perizinan, wilayah, serta pengawasan yang berbeda.
Karena itu, apabila ditemukan adanya aktivitas penambangan emas yang memanfaatkan atau berlindung di balik izin galian C, maka kondisi tersebut perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hak Jawab
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tanggapan maupun penjelasan resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, akurasi, profesionalitas, dan penghormatan terhadap prinsip praduga tidak bersalah dalam pemberitaan.






