Pembentukan Satgas Terpadu Dipertanyakan, Delapan Unit PETI Masih Beroperasi Dekat Kota Teluk Kuantan

KUANTAN SINGINGI – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama aparat penegak hukum dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, di tengah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menindak aktivitas tambang ilegal, masyarakat justru melaporkan masih maraknya aktivitas PETI yang beroperasi secara terang-terangan di kawasan Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari warga, Jumat (3/7/2026), sedikitnya terdapat delapan unit rakit PETI yang beroperasi siang dan malam di sekitar kawasan bendungan, hanya berjarak ratusan meter dari pusat Kota Teluk Kuantan.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Upaya penertiban yang selama ini digaungkan dinilai belum menyentuh seluruh pelaku, sehingga memunculkan anggapan adanya penegakan hukum yang belum berjalan maksimal.

“Harapan kami sangat tipis kalau aktivitas kelompok ini benar-benar ditindak. Selama ini mereka tetap beroperasi meski sudah sering diberitakan. Kami khawatir jika menyebut nama karena takut mendapat tekanan. Yang jelas, aparat seharusnya sudah mengetahui lokasi maupun aktivitas yang berlangsung di sana karena lokasinya sangat dekat dengan kota dan dilalui masyarakat setiap hari,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut keterangan warga, sebaran rakit PETI berada di beberapa titik. Sekitar 150 meter dari bendungan terdapat sejumlah rakit, kemudian sekitar 100 meter dari titik tersebut masih ditemukan aktivitas serupa, dan di bagian hilir kembali terlihat beberapa unit rakit sehingga total diperkirakan mencapai delapan unit.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut berlangsung tanpa henti, baik pada siang maupun malam hari. Suara mesin dompeng disebut telah menjadi pemandangan dan suara yang biasa terdengar oleh warga sekitar.

Persoalan PETI di Kecamatan Sentajo Raya bukanlah isu baru. Keluhan masyarakat telah berulang kali disampaikan melalui berbagai saluran, bahkan beberapa kali menjadi perhatian publik. Namun hingga kini aktivitas tersebut disebut masih terus berlangsung.

Ironisnya, kondisi ini terjadi tidak lama setelah seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kuantan Singingi menggelar pembentukan Satgas Terpadu sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas PETI yang selama ini dinilai telah merusak lingkungan, mengancam ekosistem sungai, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan, masyarakat menilai bukan hanya kerusakan lingkungan yang semakin meluas, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal tanpa pandang bulu.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Kapolres Kuantan Singingi beserta jajaran untuk memastikan bahwa pembentukan Satgas Terpadu tidak berhenti sebatas seremoni, melainkan benar-benar diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pelaku PETI.

Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas PETI di kawasan Dusun Pasongik masih dilaporkan berlangsung. Sementara itu, identitas pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan maupun operasional seluruh rakit PETI tersebut belum dapat dipastikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau memiliki informasi terkait pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *