KUANTAN SINGINGI – Jajaran Polsek Kuantan Mudik kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik yang baru menjabat, AKP Anra Nosa, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kuantan Mudik dan unsur TNI.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan dari pihak PT KTBM terkait dugaan masih adanya aktivitas PETI di kawasan HGU perusahaan tersebut.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan dua unit rakit lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah kembali dimanfaatkan, kedua rakit tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Pantai agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena bertentangan dengan ketentuan hukum serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada pihak yang diamankan maupun barang bukti yang disita.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pihak perusahaan. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan pelakunya. Polri bersama TNI akan terus melakukan patroli dan penertiban di wilayah yang terindikasi menjadi lokasi PETI,” ujar AKP Anra Nosa.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI sehingga upaya pemberantasan tambang ilegal dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Aktivitas PETI Masih Jadi Sorotan
Penertiban yang dilakukan Polsek Kuantan Mudik ini berlangsung hanya beberapa hari setelah aktivitas PETI di kawasan HGU PT KTBM kembali menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, hasil investigasi lapangan tim wartawan pada Sabtu (27/6/2026) menemukan sedikitnya sekitar 150 unit rakit PETI menggunakan mesin dompeng kembali beroperasi di sejumlah titik kawasan HGU PT KTBM yang berada di wilayah Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo.
Temuan tersebut muncul sekitar sepuluh hari setelah Polres Kuansing bersama TNI dan pihak perusahaan melaksanakan operasi penertiban pada Rabu (17/6/2026), yang saat itu memusnahkan 33 unit rakit PETI di tiga lokasi berbeda.
Meski demikian, berdasarkan hasil pemantauan lapangan, aktivitas PETI kembali ditemukan berlangsung secara masif, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan keberlanjutan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Dengan adanya penertiban terbaru yang dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, masyarakat berharap langkah penegakan hukum terhadap aktivitas PETI tidak hanya bersifat insidental, tetapi dilakukan secara berkesinambungan sehingga mampu memberikan efek jera dan mencegah aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi di kawasan HGU PT KTBM.
Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli, penertiban, serta mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.






