Setelah Korban Jiwa, Ratusan Rakit PETI Tetap Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Cerenti

KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah berulang kali diberitakan dan sebelumnya terjadi insiden seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia, aktivitas PETI diduga masih berlangsung secara terbuka dengan jumlah yang disebut mencapai ratusan unit rakit ponton.

Pada Rabu, 8 Juli 2026, redaksi kembali menerima laporan dari warga masyarakat yang disertai dokumentasi berupa foto dan video yang diklaim memperlihatkan aktivitas PETI masih berlangsung di sejumlah titik sepanjang aliran Sungai Kuantan.

Menurut keterangan warga, lokasi yang sebelumnya menjadi tempat terjadinya insiden meninggalnya seorang pekerja tambang ilegal juga masih dipenuhi aktivitas penambangan.

“Bang, seluruh aktivitas PETI di sejumlah titik wilayah hukum Polsek Cerenti masih beroperasi sampai sekarang. Bahkan di lokasi yang sebelumnya ada pekerja meninggal dunia, sekitar 150 rakit ponton masih bekerja di Sungai Kuantan. Ini kami kirim bukti foto dan videonya. Mohon diberitakan kembali,” tulis warga kepada redaksi.

Laporan terbaru tersebut semakin memperkuat sorotan masyarakat terhadap maraknya aktivitas PETI yang dinilai berlangsung secara terbuka tanpa adanya penghentian yang terlihat di lapangan.

Kondisi itu kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama.

Selain itu, di tengah masyarakat kembali berkembang berbagai dugaan mengenai adanya pembiaran terhadap aktivitas PETI. Bahkan muncul pula dugaan mengenai adanya aliran dana rutin kepada oknum tertentu. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih sebatas informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan belum dapat dibuktikan maupun diverifikasi secara independen.

Sebelumnya, media ini telah beberapa kali memberitakan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti serta dugaan aliran dana rutin tersebut.

Selain itu juga pada pemberitaan sebelumnya, seorang pekerja tambang berinisial Dion R dilaporkan meninggal dunia akibat diduga tenggelam saat bekerja di lokasi PETI di kawasan Pulau Jambu.

Peristiwa tersebut semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap tingginya risiko keselamatan kerja dalam aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Tidak hanya itu, pada 17 Juni 2026 media ini juga mengangkat dugaan kebocoran informasi menjelang rencana penertiban, setelah ratusan rakit ponton dilaporkan sempat menghilang sebelum razia dan kembali beroperasi keesokan harinya.

Selanjutnya, pada 22 Juni 2026, media ini kembali memberitakan masih beroperasinya ratusan rakit PETI di sejumlah titik Sungai Kuantan meski telah berulang kali menjadi sorotan publik dan menuai penolakan dari masyarakat.

Warga menilai aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan sungai menjadi keruh, menurunkan hasil tangkapan ikan, merusak lokasi pemasangan jaring tradisional, meningkatkan potensi abrasi bantaran sungai, hingga mengganggu kenyamanan masyarakat akibat kebisingan mesin ponton.

Dengan kembali diterimanya laporan masyarakat pada 8 Juli 2026 yang disertai dokumentasi aktivitas PETI, publik kembali mempertanyakan keseriusan aparat dalam melakukan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal tersebut.

Apabila benar aktivitas PETI masih berlangsung dalam jumlah besar dan dilakukan secara terang-terangan, kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum serta pemerintah daerah agar dilakukan penindakan secara transparan, profesional, dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap tidak ada lagi kesan bahwa aktivitas PETI seolah berlangsung tanpa hambatan, terlebih setelah sebelumnya telah memakan korban jiwa dan berkali-kali menjadi sorotan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolsek Cerenti, Kapolres Kuantan Singingi, pemerintah daerah, serta instansi terkait mengenai laporan terbaru tersebut.

Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *