Rokan Hulu – Aktivitas pengerukan material pasir dan kerikil menggunakan alat berat di aliran Sungai Batang Kumu, RT 07/RW 03, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 31 Juli 2026, terlihat sebuah excavator beroperasi di badan sungai mengeruk material yang kemudian dikumpulkan di lokasi. Material berupa pasir dan kerikil selanjutnya disebut diangkut menggunakan truk Colt Diesel untuk diperjualbelikan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas kegiatan itu. Apakah aktivitas tersebut merupakan pertambangan yang telah mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan, atau justru merupakan pengerukan yang dilakukan tanpa izin?
Di lokasi, tim investigasi juga mendapati adanya tumpukan material hasil pengerukan. Selain itu, tepian sungai tampak mengalami pengikisan hingga membentuk tebing terbuka yang dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lingkungan.
Yang turut menjadi perhatian, lokasi aktivitas tersebut disebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari Polsek Tambusai Utara.
Seorang pekerja perempuan yang disebut bertugas sebagai juru tulis menyampaikan bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Andi yang disebut sebagai pemilik. Sementara itu, sumber lain menyebut Andi memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan siapa pemilik atau pengelola kegiatan tersebut, siapa pemegang izin usaha pertambangan, apakah lokasi pengerukan sesuai dengan titik koordinat yang diizinkan, serta apakah seluruh kewajiban administrasi dan lingkungan telah dipenuhi.
Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan keberadaan alat berat. Aparat juga perlu meneliti dokumen perizinan, status kawasan sungai, persetujuan lingkungan, asal material, volume produksi, dokumen pengangkutan, hingga mekanisme penjualan material.
Apabila ditemukan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, aspek kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga perlu diaudit apabila material hasil pengerukan diperjualbelikan.
Dari sisi lingkungan, kondisi lapangan menunjukkan adanya dugaan perubahan pada tepian sungai akibat aktivitas pengerukan. Apabila hasil pemeriksaan teknis membuktikan telah terjadi abrasi, perubahan alur sungai, kerusakan bantaran, atau terganggunya fungsi sumber daya air, maka persoalan ini tidak lagi semata menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, instansi teknis terkait, termasuk dinas yang membidangi pertambangan, lingkungan hidup, dan sumber daya air, diharapkan segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan bersama aparat penegak hukum.
Sejumlah pihak juga mendorong Polda Riau untuk turun langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi, memeriksa legalitas kegiatan, alat berat yang digunakan, kendaraan pengangkut, asal-usul material, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Prinsip penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan objektif. Jika seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan hukum, legalitasnya seharusnya dapat ditunjukkan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penindakan perlu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sungai Batang Kumu merupakan sumber daya alam yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat. Karena itu, setiap aktivitas pemanfaatannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat di kemudian hari.
Tim/Redaksi
