KUANTAN SINGINGI — Persoalan keributan yang terjadi di kediaman Aturan Hia alias ATHIA di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin malam, 24 Agustus 2026, memasuki babak hukum.
Sekagesima Hia secara resmi telah membuat laporan polisi ke Polres Kuantan Singingi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 02.15 WIB. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/64/VIII/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, Sekagesima melaporkan dugaan penganiayaan dengan terlapor atas nama Heppynes Hia.
Dalam laporan tersebut, Sekagesima menerangkan bahwa dirinya diduga dipukul pada bagian rahang kiri oleh Heppynes Hia. Ia juga menyebut dirinya dipukul menggunakan kursi kayu hingga mengenai tangannya.

Namun, keterangan dalam laporan tersebut bukanlah satu-satunya versi mengenai peristiwa malam itu.
Aturan Hia alias ATHIA, selaku tuan rumah sekaligus pihak yang berada di lokasi sejak awal kejadian, meminta Polres Kuantan Singingi tidak hanya berhenti pada satu versi, tetapi memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif dan menyeluruh.
“Biarkan penyidik bekerja. Biarkan bukti berbicara. Jangan media yang mengambil alih fungsi pembuktian,” tegas ATHIA dalam keterangannya.
Laporan Sekagesima Harus Ditindaklanjuti Secara Profesional
ATHIA menegaskan dirinya tidak meminta aparat penegak hukum untuk langsung menyatakan seseorang bersalah.
Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah proses hukum yang objektif, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, kondisi luka masing-masing pihak, barang bukti, serta bukti lain yang relevan.
“Periksa saksi-saksi. Periksa bukti yang tersedia. Periksa kondisi luka masing-masing pihak. Periksa rekaman yang mungkin ada. Periksa komunikasi yang berkaitan dengan peristiwa,” ujar ATHIA.
Ia menilai laporan Sekagesima penting untuk diproses karena Sekagesima merupakan salah satu pihak yang berada langsung dalam rangkaian kejadian.
Menurut ATHIA, penanganan perkara tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi ataupun tekanan opini publik.
“Jika memang ada pihak yang bersalah, proses sesuai hukum. Jika ada pihak yang menjadi korban, lindungi haknya. Jika ada informasi yang tidak benar, luruskan,” katanya.
ATHIA Bantah Narasi Pembacokan dengan Parang
Salah satu hal yang paling disoroti ATHIA adalah munculnya pemberitaan yang menyebut adanya pembacokan menggunakan parang.
ATHIA secara tegas menyatakan bahwa berdasarkan apa yang ia lihat dan alami sendiri di lokasi, dirinya tidak melihat adanya pembacokan menggunakan parang.
Ia mengatakan keributan yang disaksikannya justru bermula dari perselisihan antara Heppynes Hia dan Sekagesima Hia.
Menurut keterangannya, dalam keributan tersebut terjadi aksi saling serang, termasuk penggunaan telepon seluler dan kursi kayu sebagai benda yang dilempar.
ATHIA juga mengaku mengalami kemerahan pada tangan kanan serta jempol kaki yang bengkak dan memar setelah berupaya melerai.
Sementara istrinya, Aliria Hia, turut berupaya menghentikan keributan dan mengalami cedera pada jempol tangan kanannya.
ATHIA mengaku bahkan meminta warga sekitar menghubungi layanan kepolisian 110 karena khawatir situasi semakin membahayakan orang-orang yang berada di rumahnya.
Meski demikian, ATHIA menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menggantikan fungsi penyidik dalam menentukan bagaimana luka masing-masing pihak terjadi.
“Bagaimana tepatnya luka dan bagaimana kejadian tersebut berlangsung secara hukum, saya serahkan kepada penyidik untuk membuktikan berdasarkan keterangan saksi, pemeriksaan medis, barang bukti dan alat bukti lainnya,” ujarnya.
Sefelinus Halawa Juga Diminta Diperiksa
ATHIA turut menyoroti pemberitaan yang menyebut Sefelinus Halawa sebagai korban pembacokan.
Ia mengatakan menghormati hak Sefelinus untuk memberikan laporan atau keterangan kepada kepolisian.
Namun, ATHIA meminta posisi Sefelinus dalam rangkaian kejadian diperiksa secara utuh.
Menurut ATHIA, ketika keributan terjadi, Sefelinus berada di lokasi dan berusaha melerai.
Karena itu, ia meminta keterangan Sefelinus juga ditempatkan secara proporsional bersama keterangan seluruh saksi lainnya.
“Jangan satu orang memberikan keterangan, kemudian versinya langsung diperlakukan seolah-olah menjadi fakta final. Periksa semuanya,” tegasnya.
ATHIA Pertanyakan Proses Pemberitaan
Selain meminta proses hukum berjalan objektif, ATHIA juga mempertanyakan proses jurnalistik sejumlah pemberitaan mengenai kejadian tersebut.
Ia secara khusus menyoroti pemberitaan TURIANISURA.COM berjudul “Ajak Liput Kafe Remang-Remang Berujung Pembacokan, Anggota Jurnalis Laporkan Rekan Sendiri ke Polres Kuansing.”
ATHIA menilai pemberitaan yang menyebut namanya, nama istrinya Aliria Hia, serta Sekagesima Hia semestinya juga memberikan ruang kepada pihak-pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi.
Menurutnya, keberatan yang disampaikan bukan terhadap kebebasan pers.
“Saya siap diberitakan. Saya siap dikritik. Saya juga siap memberikan keterangan apabila media membutuhkan penjelasan,” katanya.
Yang dipersoalkan, lanjut ATHIA, adalah apabila peristiwa yang melibatkan banyak pihak hanya diberitakan berdasarkan satu versi tanpa konfirmasi memadai kepada pihak lain yang namanya disebut.
Ia meminta media tetap memegang prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi, dan hak jawab.
“Jika nama saya diberitakan, berikan pula hak saya untuk menjelaskan. Jika nama istri saya disebut, berikan ruang kepada istri saya. Jika Sekagesima disebut sebagai pihak terlapor dalam pemberitaan tertentu, berikan pula ruang kepadanya,” tegas ATHIA.
Soal Handphone, ATHIA Berikan Versi Berbeda
ATHIA juga membantah narasi bahwa istrinya, Aliria Hia, sengaja mengambil atau menyembunyikan telepon seluler milik Heppynes Hia.
Menurut ATHIA, sejumlah telepon seluler yang berada di atas meja maupun berserakan setelah terjadi keributan diamankan oleh Aliria.
Alasannya, kata ATHIA, untuk mencegah barang tersebut kembali digunakan dalam keributan atau mengalami kerusakan.
Ia menyebut telepon seluler tersebut kemudian dikembalikan setelah keadaan memungkinkan.
ATHIA meminta media tidak langsung menarik kesimpulan mengenai motif tindakan tersebut tanpa terlebih dahulu meminta keterangan kepada Aliria.
“Aliria Hia berhak memberikan keterangannya sendiri. Kalau namanya dicantumkan dalam berita, maka keterangannya juga patut didengar,” ujarnya.
Konflik Internal Keluarga Jangan Dipelintir Menjadi Vonis
ATHIA menyayangkan apabila konflik yang melibatkan anggota keluarga kemudian berkembang menjadi pertentangan yang lebih luas akibat pemberitaan yang tidak lengkap.
Ia mengatakan dirinya merupakan tuan rumah dan berada di lokasi sejak awal.
Heppynes Hia dan Sekagesima Hia juga disebutnya sebagai saudara kandung.
Sementara Sefelinus Halawa, menurut ATHIA, memiliki hubungan kekeluargaan yang selama ini telah dianggap seperti keluarga sendiri.
Karena itu, ATHIA meminta persoalan tersebut tidak dipertajam melalui opini dan pemberitaan yang mendahului proses hukum.
“Jangan sampai pemberitaan justru memperlebar konflik dan menggiring masyarakat untuk membenci salah satu pihak hanya berdasarkan satu versi cerita,” katanya.
ATHIA Ungkap Pernah Membantu Heppynes Lebih dari Rp20 Juta
Dalam keterangannya, ATHIA juga mengungkap bahwa persoalan dengan Heppynes bukan sepenuhnya persoalan baru dalam keluarga.
Ia mengaku sebelumnya pernah mengambil jarak akibat berbagai persoalan.
Namun ketika Heppynes kembali meminta bantuan, termasuk terkait persoalan utang dan pekerjaan, ATHIA mengatakan dirinya tetap membantu karena alasan hubungan keluarga.
Menurut ATHIA, bantuan yang diberikan dalam beberapa bulan terakhir nilainya mencapai lebih dari Rp20 juta.
Bantuan tersebut, katanya, diberikan tanpa membebankan seluruhnya sebagai utang karena ia mempertimbangkan keluarga, istri, dan anak-anak Heppynes.
ATHIA mengatakan kejadian pada 24 Agustus 2026 membuat keluarganya kembali merasa khawatir.
Ia menegaskan tidak ingin memberikan vonis kepada siapapun, tetapi meminta persoalan tersebut ditangani secara hukum sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Minta Polisi Periksa Bila Ada Dugaan Lain, Bukan Berdasarkan Tuduhan
ATHIA juga menyampaikan bahwa apabila penyidik menemukan alasan hukum untuk melakukan pemeriksaan medis atau pemeriksaan ilmiah terhadap pihak tertentu, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur.
Termasuk apabila terdapat dugaan penggunaan narkotika terhadap pihak tertentu, ATHIA meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
Ia menekankan bahwa hal tersebut bukan permintaan agar seseorang langsung dinyatakan melakukan pelanggaran.
“Biarkan hasil pemeriksaan medis dan proses hukum yang menentukan fakta, bukan asumsi saya maupun asumsi pihak lain,” ujarnya.
Polisi Diminta Jangan Bekerja Berdasarkan Opini
Dengan adanya laporan Sekagesima Hia, ATHIA berharap Polres Kuantan Singingi mengambil langkah profesional dan transparan.
Ia meminta seluruh pihak yang berada di lokasi diperiksa, bukan hanya pelapor dan terlapor.
Menurutnya, perkara ini tidak cukup diselesaikan dengan saling klaim melalui pemberitaan atau media sosial.
“Polisi punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Karena itu, biarkan penyidik menguji seluruh keterangan dan bukti yang ada,” katanya.
ATHIA: Jangan Sampai Konflik Keluarga Berujung Lebih Besar
ATHIA menyatakan dirinya berbicara dalam kapasitas sebagai abang, tuan rumah, sekaligus anggota keluarga yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Ia mengaku tidak ingin konflik itu berakhir menjadi dendam berkepanjangan.
“Saya tidak ingin saudara saya saling berhadapan. Saya tidak ingin orang tua dan keluarga besar kembali menghadapi persoalan yang sama. Yang saya inginkan adalah kepastian hukum dan keselamatan keluarga,” ujarnya.
Ia pun meminta semua pihak menahan diri dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Jika terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan.
Jika terdapat informasi yang keliru, informasi tersebut harus diluruskan.
Dan terdapat pemberitaan yang tidak berimbang, ATHIA meminta media memberikan ruang koreksi dan hak jawab.
“Saya menghormati kebebasan pers dan proses hukum. Tetapi saya juga akan menggunakan hak saya untuk menyampaikan klarifikasi dan meminta setiap pemberitaan yang mencantumkan nama saya maupun keluarga dijalankan secara profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” tutup ATHIA.
Sementara itu, berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan Sekagesima Hia, perkara tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Kuantan Singingi dan tercatat dengan nomor LP/B/64/VIII/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU.
Substansi laporan, status para pihak, serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan tetap merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan belum dapat diposisikan sebagai putusan bersalah terhadap pihak manapun. Pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
TIM






