KUANTAN SINGINGI — Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Simpang Cuko, Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (26/8/2026).
Laporan tersebut diterima melalui layanan Call Center 110 Polri pada sekitar pukul 09.51 WIB. Laporan masyarakat kemudian diteruskan oleh Pamapta II Polres Kuansing, Aiptu Almi Kidat, kepada Polsek Kuantan Tengah untuk dilakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Aiptu Almi Kidat bersama personel piket fungsi Polres Kuansing dan personel Polsek Kuantan Tengah langsung menuju lokasi yang dilaporkan.
Setibanya di Simpang Cuko, Desa Pintu Gobang Kari, petugas melakukan pengecekan terhadap informasi dugaan adanya aktivitas PETI sebagaimana disampaikan masyarakat melalui layanan 110.
Namun, dari hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Kegiatan tindak lanjut laporan masyarakat tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 11.15 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
Pihak kepolisian memastikan setiap laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat melalui layanan 110 Polri akan ditindaklanjuti sebagai bentuk respons cepat terhadap pengaduan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).






