32 Rakit Dompeng Terpantau Beroperasi di Teberau Panjang, Aktivitas PETI Kembali Disorot

KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya 32 unit rakit dompeng terlihat beroperasi di kawasan tersebut. Aktivitas pengerukan material menggunakan rakit dompeng itu diduga telah berdampak terhadap kondisi lingkungan dan bentang alam di sekitar lokasi.

Puluhan rakit dompeng tersebut terpantau berada di dua titik berbeda.

Titik pertama berada di kawasan yang berdekatan dengan lokasi Galian C. Di lokasi ini, sebanyak 17 unit rakit dompeng terlihat melakukan aktivitas penambangan.

Sementara titik kedua berada di area belakang kandang kambing. Sebanyak 15 unit rakit dompeng dilaporkan masih beroperasi di kawasan tersebut.

Jika seluruh temuan tersebut dijumlahkan, terdapat sedikitnya 32 unit rakit dompeng yang terpantau di dua lokasi.

Aktivitas pengerukan material sungai dan lahan di sekitar lokasi tersebut dikhawatirkan dapat memperparah kerusakan lingkungan serta mengganggu kondisi ekosistem setempat. Keberadaan aktivitas PETI itu juga disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai langkah penertiban dari Aparat Penegak Hukum (APH), mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan yang membutuhkan penanganan serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Temuan aktivitas PETI ini juga melengkapi pantauan sebelumnya di kawasan yang sama pada Senin (28/9/2026).

Saat dikonfirmasi wartawan terkait pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut, seorang pekerja di lapangan disebut memberikan respons dan mengarahkan wartawan untuk menanyakan persoalan tersebut langsung kepada pihak kepolisian.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait keberadaan puluhan rakit dompeng yang terpantau di Desa Teberau Panjang tersebut.

Masyarakat berharap aparat terkait, khususnya Polres Kuantan Singingi dan Polda Riau, dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi, tanggapan, dan klarifikasi dari Aparat Penegak Hukum maupun pihak-pihak terkait lainnya atas informasi tersebut.