KUANTAN SINGINGI, RIAU — Tim wartawan menemukan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan yang disebut sebagai Pulau Dani, Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Kamis (8/10/2026).
Temuan tersebut diperoleh dari hasil penelusuran langsung di lapangan. Tim kemudian meneruskan dokumentasi kepada redaksi berupa foto jalan simpang menuju lokasi dan foto yang memperlihatkan aktivitas pertambangan menggunakan rakit bermesin dompeng.
Menurut keterangan tim kepada redaksi, dari simpang jalan lintas umum menuju lokasi diperlukan perjalanan sekitar 500 meter ke arah dalam. Di lokasi tersebut, tim menyebut menemukan dua rakit menggunakan mesin dompeng yang beraktivitas di kawasan sungai atau pulau yang disebut masyarakat sebagai Pulau Dani.
Selain temuan tersebut, tim juga memperoleh informasi lapangan mengenai seseorang yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pemodal salah satu rakit. Untuk memastikan informasi tersebut, redaksi kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dengan inisial IYE melalui pesan WhatsApp.
Dalam konfirmasinya pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, IY menyampaikan bahwa dirinya mengakui hanya memiliki satu rakit yang beraktivitas di lokasi.
Sementara terkait satu rakit lainnya, IY menyebut rakit tersebut beraktivitas pada malam hari dan mengaku tidak mengetahui nama pemiliknya.
Dengan demikian, berdasarkan hasil konfirmasi redaksi, terdapat pengakuan kepemilikan terhadap satu rakit, sedangkan kepemilikan rakit lainnya belum diketahui.
Redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai status perizinan aktivitas pertambangan tersebut. Karena itu, kegiatan yang ditemukan di lapangan dalam pemberitaan ini disebut sebagai dugaan PETI, dan bukan kesimpulan bahwa aktivitas tersebut telah terbukti melanggar hukum.
Keberadaan dua rakit bermesin dompeng tersebut selanjutnya diharapkan mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak berwenang, terutama terkait legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta dampak aktivitas terhadap lingkungan sekitar.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi IY maupun pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan hasil konfirmasi awal dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan.






