Aktivitas PETI di Singingi Kembali Dilaporkan Warga, Kapolsek Edi Winoto: Akan Kami Tindak Lanjuti

KUANTAN SINGINGI, RIAU — Aktivitas yang diduga sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut kegiatan tersebut masih berlangsung dalam beberapa hari terakhir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim wartawan kembali melakukan penelusuran lapangan dan menghimpun dokumentasi berupa foto serta video yang memperlihatkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan PETI di lokasi tersebut.

Informasi beserta dokumentasi itu kemudian disampaikan kepada redaksi sebagai bahan penelusuran lanjutan. Wartawan selanjutnya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat guna memperoleh tanggapan terkait aktivitas yang sebelumnya telah diberitakan.

Pada Senin pagi, 12 Oktober 2026, wartawan yang juga merupakan bagian dari redaksi, ATHIA, menghubungi Kapolsek Singingi, Iptu Edi Winoto, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp pribadi.

Dalam pesannya, ATHIA menyampaikan informasi mengenai laporan terbaru dari masyarakat terkait aktivitas yang diduga PETI tersebut.

“Selamat pagi Pak Komandan, izin menyampaikan bahwa aktivitas PETI ini disebut masih beraktivitas 🙏,” ujar ATHIA dalam pesan kepada Kapolsek Singingi.

Menanggapi informasi tersebut, Iptu Edi Winoto memberikan respons singkat dan menyatakan akan menindaklanjutinya.

“Ok pak athia,trimakasih infonya, akan kami tindak lanjuti,” tulis Iptu Edi Winoto dalam balasannya kepada wartawan sekitar pukul 08.30 WIB.

Respons tersebut menjadi bagian dari upaya konfirmasi redaksi kepada aparat penegak hukum menyusul kembali munculnya laporan masyarakat mengenai aktivitas yang diduga PETI di wilayah tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan, termasuk apakah pihak kepolisian akan melaksanakan pengecekan langsung ke lokasi maupun langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Sebelumnya, Puluhan Rakit Dompeng Disorot

Sebelumnya, aktivitas yang diduga sebagai PETI di wilayah Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, tepatnya di sekitar perbatasan dengan Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, telah menjadi sorotan dalam pemberitaan berjudul “Capai 50 Rakit Dompeng Aktivitas PETI Beroperasi di Kuansing Tak Jauh dari Jalan Umum dan Permukiman”.

Dalam penelusuran lapangan pada Selasa, 29 September 2026, tim wartawan melaporkan adanya sejumlah rakit yang menggunakan mesin dompeng, baik di aliran Sungai Singingi maupun di daratan sekitar sungai.

Jumlah rakit yang terlihat saat itu diperkirakan mencapai sekitar 50 unit. Lokasinya disebut berada sekitar 500 meter dari sebuah rumah makan ikan bakar serta tidak jauh dari akses jalan umum dan kawasan permukiman.

Temuan tersebut sebelumnya telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video untuk disampaikan kepada redaksi sebagai bahan pemberitaan dan penelusuran lebih lanjut.

Kondisi itu memunculkan perhatian masyarakat, terutama mengenai legalitas kegiatan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, serta potensi dampaknya terhadap Sungai Singingi dan lingkungan sekitar.

Namun, jumlah rakit, status perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

Menunggu Tindak Lanjut Aparat dan Klarifikasi Instansi Terkait

Kembali munculnya laporan masyarakat mengenai aktivitas yang diduga PETI tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperoleh kejelasan mengenai kondisi di lapangan.

Redaksi memandang perlu adanya penelusuran dan klarifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan status kegiatan tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran peraturan apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terbaru dari pihak kepolisian terkait laporan yang disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026.

Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi mengenai identitas pemilik rakit, pemodal, pengelola, maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pihak tertentu yang dapat dinyatakan bertanggung jawab tanpa adanya bukti dan keterangan resmi.

Redaksi membuka ruang bagi Polsek Singingi, instansi terkait, serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkembangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut laporan tersebut akan menjadi bagian dari penelusuran redaksi berikutnya.