Polres Kuansing Musnahkan Tiga Rakit PETI di Pulau Beralo, Berawal dari Laporan Warga

KUANTAN SINGINGI – Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Kuantan Hilir menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Beralo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (23/10/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas memusnahkan tiga unit rakit PETI yang ditemukan tidak beroperasi dan tanpa pemilik di lokasi.

Penindakan yang dilakukan pada Jumat sore itu berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Kuantan Singingi sekitar pukul 14.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kuantan Hilir melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 16.45 WIB untuk memeriksa dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kuansing IPTU Romlan, S.H., mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap pengaduan masyarakat sekaligus upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

“Polres Kuantan Singingi berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan kegiatan pertambangan yang melanggar ketentuan hukum,” ujar IPTU Romlan.

Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Karena tidak menemukan pemiliknya, petugas kemudian melakukan perusakan dan pembakaran terhadap ketiga rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.

Dalam penindakan itu, tidak ada pelaku yang diamankan. Petugas juga tidak membawa barang bukti ke kantor polisi.

Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.

Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti laporan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mendukung upaya pelestarian lingkungan melalui penegakan hukum yang profesional.

Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

Rilis Humas Polres Kuantan Singingi

Sabtu, 24 Oktober 2026