Camat Sentajo Raya Sebut PETI Pulau Kopuang Sudah Berhenti, Narasumber Ungkap Dugaan Lokasi Lain

KUANTAN SINGINGI – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis stingkai di Desa Pulau Kopuang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan. Perbedaan keterangan antara Wandy G. Selaku Camat Sentajo Raya dan seorang narasumber memunculkan pertanyaan mengenai cakupan pengecekan di lapangan.

Persoalan ini mencuat setelah pemberitaan Mentengnews.com memberitakan bahwa Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan pengecekan di lokasi dugaan PETI pada Minggu (25/10/2026). Dalam pemberitaan tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, tetapi menemukan tiga unit rakit stingkai yang ditinggalkan pemiliknya serta satu tenda.

Sementara itu, Pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, ATHIA meneruskan tautan pemberitaan Intelijen Jenderal kepada Camat Sentajo Raya mengenai dugaan aktivitas PETI yang dikabarkan masih berlangsung hingga Sabtu (24/10/2026).

Sekitar pukul 13.06 WIB, Camat menghubungi ATHIA melalui panggilan video. Camat menyatakan bahwa aktivitas PETI di Pulau Kopuang sudah tidak ada lagi sejak pemberitaan sebelumnya. Dalam komunikasi itu, Camat memperlihatkan salah satu lokasi dan kemudian mengirimkan rekaman video kepada ATHIA.

Melalui pesan tertulis, Camat juga menyampaikan bahwa dirinya telah turun langsung ke lokasi pada Minggu dan tidak menemukan aktivitas PETI yang masih berlangsung.

Setelah menerima rekaman tersebut, ATHIA meneruskannya kepada narasumber yang sebelumnya memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas PETI.

Narasumber menyebut lokasi dalam video diduga merupakan titik yang telah ditinggalkan penambang. Sementara itu, dugaan aktivitas yang masih berlangsung disebut berada di bagian lain, ke arah atas dari lokasi yang diperlihatkan.

“Ada tu di atasnya lagi, harusnya tahu lah Pak Camat karena kebun beliau pun sekitar itu,” ungkap narasumber sebagaimana disampaikan ATHIA.

Keterangan tersebut belum terverifikasi secara independen sehingga masih memerlukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Untuk memperjelas perbedaan keterangan tersebut, ATHIA kembali mengirimkan konfirmasi kepada Camat Sentajo Raya pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 07.54 WIB.

Dalam pesan tertulis yang disampaikan setelahnya, Camat menyatakan:

“Izin terkait kegiatan stingkai di Pl Kopuang, pada hari Minggu saya langsung cek ke lokasi bahwa aktivitas stingkai di Pl Kopuang tidak lagi ada kegiatan.,Ujar Wandy Camat sekitar pukul 07.56 wib”

Kemudian ATHIA mempertanyakan apakah pengecekan Camat telah mencakup seluruh titik yang dilaporkan warga masyarakat, termasuk lokasi yang disebut narasumber berada di bagian atas. Ia juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan pengecekan lanjutan dan koordinasi dengan aparat kepolisian.

Namun pesan konfirmasi tersebut telah terbaca melalui WhatsApp, ditandai centang dua biru. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban lanjutan atas pertanyaan spesifik tersebut.

Dengan demikian, Camat telah memberikan tanggapan awal mengenai hasil pengecekan, sedangkan persoalan mengenai cakupan pemeriksaan dan dugaan aktivitas di titik lain masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Transparansi dan Verifikasi Menjadi Kunci

Perbedaan keterangan ini tidak serta-merta membuktikan bahwa salah satu pihak memberikan informasi yang tidak benar. Namun, laporan mengenai dugaan aktivitas di titik lain perlu ditindaklanjuti agar kondisi lapangan dapat dipastikan.

ATHIA menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu. Transparansi pejabat dan verifikasi laporan masyarakat sama-sama penting agar informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan fakta.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Camat Sentajo Raya serta pihak terkait lainnya.

Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas PETI di titik lain di Desa Pulau Kopuang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

 

Tim/Red