KUANTAN SINGINGI – Jajaran Polsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi, melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (30/10/2026).
Dalam penertiban yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut, petugas berhasil menertibkan dua unit rakit PETI dengan melakukan pembakaran dan pengrusakan terhadap mesin serta sarana penambangan ilegal tersebut.
Kegiatan dipimpin Kasubsektor Inuman IPTU Haripin, S.H., bersama sejumlah personel Polsek Cerenti. Sebelum bergerak menuju lokasi, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel penertiban di Lapangan Apel Mapolsek Cerenti.
Dalam arahannya, IPTU Haripin menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan kegiatan yang melanggar hukum serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengajak pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemangku adat, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan PETI dan tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas pertambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat merusak ekosistem sungai dan membahayakan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Dalam pelaksanaan penindakan, petugas juga melepas jangkar rakit sehingga rakit tersebut dihanyutkan dan tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.
Tidak Ditemukan Pelaku di Lokasi
Dari hasil penertiban di Desa Pulau Busuk, petugas berhasil menertibkan dua unit rakit PETI. Namun, dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi dan tidak ada barang bukti yang diamankan.
Selain melakukan penindakan, personel kepolisian juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setiawan berharap melalui langkah pencegahan, sosialisasi, dan penindakan secara berkelanjutan, aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti, khususnya Kecamatan Inuman, dapat dihentikan.
Polres Kuantan Singingi turut mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian Sungai Batang Kuantan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungan masing-masing.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sumber: Rilis resmi Humas Polres Kuantan Singingi, Jum’at (30/10/2026).
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah






