KUANTAN SINGINGI — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Kamis (29/10/2026). Dalam penertiban tersebut, petugas memusnahkan lima unit rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Penertiban berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan rilis resmi Humas Polres Kuantan Singingi, kelima rakit dompeng tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi saat petugas tiba di lokasi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Padrianto, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
“Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk upaya kepolisian dalam mencegah aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI dan senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Padrianto.
Lima Rakit Dompeng Dimusnahkan
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Aiptu Ronal Alfrend, S.E., bersama empat personel, yakni Aipda Sandra, Bripka Fajril Hadi, Bripka Yup Idral, dan Bripka Ardiansyah.
Di lokasi, petugas melakukan penindakan terhadap lima unit rakit dompeng yang ditemukan. Rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Tebarau Panjang agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan. Petugas juga tidak membawa barang bukti dari lokasi penertiban, sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi kepolisian.
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Melakukan PETI
Polsek Kuantan Mudik mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan tidak melakukan kegiatan pertambangan ilegal serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah kegiatan pertambangan tanpa izin sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan hukum.
Sumber: Rilis resmi Humas Polres Kuantan Singingi, Kamis (29/10/2026).
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuantan Singingi
Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
Instagram: @humaspolreskuansing
Facebook: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110






