KUANTAN SINGINGI – Jajaran Polsek Singingi, Polres Kuantan Singingi, melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (30/10/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.10 WIB tersebut, petugas menemukan satu unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, saat dilakukan pengecekan, rakit tersebut diketahui dalam keadaan tidak beroperasi.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut.
Kegiatan dipimpin Ps. Kanit Intel Polsek Singingi, AIPTU Eri Darmadi, S.E., bersama sejumlah personel Polsek Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.
Dari hasil pengecekan tersebut, petugas menemukan satu unit rakit yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI. Terhadap temuan itu, personel kemudian melakukan tindakan dengan merusak dan memusnahkan rakit melalui pembakaran agar tidak dapat digunakan kembali.
Meski demikian, dalam penertiban tersebut petugas tidak menemukan pelaku maupun barang bukti yang diamankan.
Kapolsek Singingi menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga membahayakan keselamatan masyarakat.
Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
Penertiban Perlu Diikuti Pengawasan Berkelanjutan
Penertiban di Muara Lembu ini menjadi salah satu upaya Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait persoalan PETI di wilayah Kecamatan Singingi.
Namun, upaya pemberantasan PETI tentu tidak cukup hanya melalui penertiban dan pemusnahan sarana yang ditemukan di lapangan. Pengawasan secara berkelanjutan serta tindak lanjut terhadap setiap informasi masyarakat juga menjadi bagian penting agar aktivitas penambangan ilegal tidak kembali beroperasi.
Masyarakat berharap langkah penertiban tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap pencegahan PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sumber: Rilis resmi Humas Polres Kuantan Singingi, Jum’at (30/10/2026).
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110






