Maraknya Aktivitas PETI dan Illegal Logging di Kuantan Mudik Belum Mendapat Tindakan Nyata: Diduga Ada Pihak yang Melindungi

Kuantan Singingi,— Dari 7 s/d 9 Desember 2025 Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan illegal logging di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kembali dilaporkan semakin marak. Kegiatan PETI tersebut tidak menunjukkan adanya penurunan, bahkan makin masif dan berlangsung secara terang-terangan baik di daratan, sepanjang Sungai Batang Naro, maupun di kawasan perkebunan sawit PT. Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), kebun tersebut kini tengah melakukan Replanting dan di ketahui adanya kegiatan aktivitas PETI di beberapa lokasi tersebut. Menurut laporan yang diterima redaksi, sedikitnya 300 unit rakit tambang dan terlihat beberapa unit escavator.

“PT. KTBM adalah Lelang Terkait Peralihan Hak Kepemilikan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS). Seperti yang diketahui, Bank BRI telah melelang kebun kelapa sawit dan bangunan milik PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) dengan nilai Rp.1,9 triliun. Lelang itu dimenangkan oleh PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), yang merupakan anak perusahaan Surya Dumai Grup.

Sementara itu, sebagian titik lokasi kebun tersebut sempat heboh dikalangan masyarakat dan di sosmed, diduga beberapa titik lokasi kebun itu diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Kegiatan PETI di wilayah kebun tersebut dan sungai Naro, wilayah Desa pantai dan lubuk ramo, adapun beberapa video terbaru mengenai kegiatan PETI tersebut dan Salah satu foto yang diterima redaksi pada Minggu (7/12/2025) memperlihatkan kerusakan parah di wilayah Desa Lubuk Ramo. Foto tersebut menunjukkan hamparan tanah gundul, kayu berserakan, vegetasi mati, serta tumpukan galian tanah yang mengindikasikan adanya aktivitas tambang ilegal berskala besar. Data koordinat lokasi foto berada pada titik -0.736647° LS, 101.577566° BT di wilayah Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik.

Fakta lapangan menunjukkan bahwa hingga hari ini ( Selasa 9/12/2025) belum tampak adanya tindakan tegas dari aparat untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut baik di Desa Pantai maupun Desa Lubuk Ramo:

1. Link video 

 

2. Link video 

Upaya Menghalangi Kerja Pers Melalui Negosiasi dan Imbalan Rp 10 Juta

Setelah beberapa bulan Media Intelijen Jendral.com secara konsisten memberitakan aktivitas PETI tersebut, redaksi dihubungi oleh beberapa individu yang mengaku sebagai penghubung pelaku PETI. Mereka meminta agar pemberitaan dihentikan, bahkan menawarkan imbalan karena para pelaku merasa “ampun-ampun” terhadap pemberitaan.

Salah satu penghubung berinisial D menyampaikan bahwa para pelaku ingin menghentikan publikasi dan menawarkan imbalan sebesar Rp 10 juta, yang langsung ditolak oleh Direktur Media Intelijen Jendral.com

” Inisial D mengatakan, mereka bersedia ketemu dengan bang Athia, itu disampaikan langsung oleh Tomi selaku pengurus kegiatan PETI tersebut, namun bagaimana jika hanya mereka sanggup 10 juta rupiah., ujarnya inisial D, dalam komunikasi tersebut telah direkam oleh Athia untuk bukti dokumentasi.

Athia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan merupakan tindakan menghalangi kerja pers.

Penyebaran Fitnah dan Bukti Transfer yang Menyerang Integritas Wartawan

Athia juga menolak segala bentuk intimidasi dan pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial. Sejumlah akun TikTok diduga menyebarkan bukti transfer senilai Rp 300 ribu tanpa sensor dan tanpa konteks, dan pernyataan lainnya seolah-olah merupakan suap terkait pemberitaan PETI.

Akun-akun yang diduga terlibat, antara lain:

1. @darliyus.iyus0

2. @tikuskantor_4678

3. @ary_anggesta

4. @andre_afna

5. @biw4gd

6. @babygirls_0303

7. @bismaalayman

Padahal, bukti transfer tersebut merupakan pemberian dari Sandra Fauzi, Intel Polsek Kuantan Mudik, tertanggal 19 September 2025, yang tidak ada kaitannya dengan pemberitaan PETI.

Tindakan penyebaran tanpa sensor tersebut dinilai telah merusak reputasi, mencemarkan nama baik, serta menggiring opini publik secara keliru terhadap integritas wartawan. Athia menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memberi efek jera kepada pelaku.

Minimnya Respons Aparat Penegak Hukum

Meskipun Polres Kuantan Singingi telah memasang spanduk larangan PETI, kenyataannya rakit-rakit PETI tetap beroperasi siang dan malam. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat:

1. Ada apa dengan penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi?

2. Mengapa PETI tetap berjalan meskipun jelas melanggar hukum?

3. Apakah aparat tidak berdaya di hadapan para pelaku illegal mining?

Warga juga menduga adanya penggunaan BBM subsidi untuk operasional PETI.

Desakan kepada TNI–POLRI dan Instansi Terkait

Direktur Media Intelijen Jendral.com, Athia, mendesak:

TNI–POLRI

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas ESDM Provinsi Riau

Kapolda Riau

agar turun langsung dan mengambil langkah konkret untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi.

Athia juga menyampaikan dugaan keterlibatan oknum dalam kepemilikan sawmill di Desa Kasang Lubuk Jambi serta beberapa titik lokasi PETI di Desa Pantai dan Lubuk Ramo. Seluruh informasi telah ia sampaikan melalui pemberitaan, media sosial, hingga pesan WhatsApp kepada pejabat terkait, termasuk kepada Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky P., namun tidak mendapatkan respons selama lebih dari dua bulan.

Mengenai praktik ilegal logging, adapun di cantumkan dibawah ini melalui Link Video, sbb :

1. Link video 

2. Link video 

3. Link video 

4. Link video 

5. Link video 

6. Link video

7. Link video 

8. Link video

9. Link video 

Mengenai aktivitas PETI, adapun di cantumkan dibawah ini melalui Link Video, sbb :

1. Link video 

2. Link video 

3. Link video

4. Link video 

5. Link video 

6. Link video 

7. Link video 

8. Link video 

9. Link video 

10. Link video 

11. Link video 

12. Link video 

13. Link video 

14. Link video 

Athia menegaskan bahwa seluruh publikasi yang ia lakukan merupakan bentuk tugas kontrol sosial pers sesuai amanat undang-undang dan keterbukaan informasi publik

LANDASAN HUKUM

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158: PETI merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Pasal 161: Setiap pihak yang membantu atau memfasilitasi PETI dapat dipidana.

2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Mengatur pidana terhadap illegal logging, perusakan hutan, dan pihak-pihak yang terlibat.

3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69: Larangan merusak lingkungan tanpa izin.

Pelaku dapat dipidana penjara hingga 10 tahun.

4. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan ilegal merupakan tindak pidana.

5. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, wartawan memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja pers dikenakan pidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

6. KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)

Pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi yang merugikan reputasi seseorang.

Media Intelijen Jendral.com meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memberikan kepastian hukum terkait maraknya PETI dan illegal logging di Kuantan Mudik.

Kami menegaskan bahwa independensi pers adalah pilar demokrasi, dan setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik tidak dapat ditoleransi.

Teluk Kuantan, 8 Desember 2025, Athia Direktur Media Intelijen Jendral.com

Tim/redaksi