Kuantan Singingi,-
30 November 2025, Diki Syahputra, Aktivis Muda Riau yang juga putra daerah Kuantan Singingi, menyampaikan keprihatinannya kepada Redaksi Media Intelijen Jendral.com terkait belum dibayarkannya gaji perangkat desa di Kabupaten Kuantan Singingi selama 5 hingga 7 bulan terakhir.
Menurut Diki, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai kejelasan anggaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kemana anggaran itu perginya sehingga untuk membayarkan gaji perangkat desa saja sampai 5–7 bulan belum dibayarkan? Ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Kuansing,” ujar Diki.
Keterlambatan pembayaran gaji ini berdampak langsung pada kesejahteraan perangkat desa. Banyak di antaranya terpaksa mencari pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.
“Bagaimana birokrasi dan pelayanan di desa akan maksimal apabila mereka belum menerima gaji? Gaji lancar saja belum tentu menjamin pelayanan maksimal, apalagi tanpa gaji berbulan-bulan seperti ini. Wajar bila mereka mencari kerja sampingan demi memenuhi kebutuhan dapur yang setiap hari harus berasap,” tutup Diki.
Diki berharap Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memberikan penjelasan terbuka kepada publik sekaligus memastikan hak-hak perangkat desa dapat segera dipenuhi, demi keberlangsungan pelayanan pemerintahan desa dan kesejahteraan aparatur.
LANDASAN HUKUM TERKAIT KEWAJIBAN PEMBAYARAN GAJI PERANGKAT DESA
Untuk memperkuat rilis di atas, berikut payung hukum yang mengatur hak penghasilan perangkat desa:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 66 Ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
Perangkat Desa berhak memperoleh penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.
Penghasilan tersebut dianggarkan dalam APBDesa dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43/2014, menegaskan bahwa:
Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib dibayarkan setiap bulan.
ADD harus memprioritaskan pemenuhan siltap sebelum kegiatan lainnya.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam struktur APBDesa, Siltap dan tunjangan perangkat desa adalah belanja wajib.
Pemerintah Kabupaten berkewajiban memastikan penyaluran ADD tepat waktu agar desa dapat membayar Siltap secara berkala.
4. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020
Mengatur bahwa:
ADD diarahkan untuk menjamin kepastian pendapatan perangkat desa sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa.
