Kuantan Singingi,– 11 Desember 2025,Dalam dua bulan terakhir, pemberitaan mengenai maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beserta lokasi pembakaran dan penampungan hasil tambang ilegal di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir semakin meningkat. Berdasarkan laporan masyarakat dan sejumlah bukti berupa foto serta video yang diterima oleh Athia, Direktur Media Intelijen Jenderal.com, terpantau bahwa kegiatan PETI tersebut masih berlangsung secara aktif di sepanjang aliran Sungai Kuko, termasuk area tanah ulayat Kenegerian Koto Rajo, Sungai Kukok, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
1. Link video
2. Link video
3. Link video
4. Link video
Laporan masyarakat sebelumnya juga menyebutkan bahwa di kawasan Kecamatan Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang terdapat sekitar 400 unit rakit PETI yang beroperasi di berbagai titik, termasuk wilayah Basrah, Kasang Limau Sundai, dan Rawang Oguong. Selain itu, setidaknya 10 lokasi pembakaran/penampung hasil tambang emas ilegal juga diduga beroperasi di wilayah tersebut.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga berperan sebagai pengurus, fasilitator, atau pengendali aktivitas PETI, termasuk nama seorang pria inisial Andos yang kerap disebut masyarakat di media sosial. Seluruh informasi tersebut disampaikan oleh warga sebagai laporan dan dugaan, yang kemudian diteruskan kepada pihak berwenang untuk dilakukan verifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat juga mengeluhkan minimnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, sehingga kondisi kerusakan lingkungan semakin parah, terutama pada aliran Sungai Kukok dan kawasan tanah ulayat. Warga menegaskan bahwa sebagian pekerja PETI merupakan pendatang yang didatangkan oleh pemodal, sementara BBM subsidi diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.
Terkait laporan tersebut, Athia, Direktur Media Intelijen Jenderal.com, menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran kondisi di lokasi, serta mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan nyata dan tidak hanya melakukan langkah formalitas.
Masyarakat Kuantan Hilir Seberang menaruh harapan besar kepada Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, hingga Mabes Polri untuk segera melakukan penegakan hukum secara menyeluruh, tidak hanya terhadap para pekerja lapangan, tetapi juga terhadap para pemodal serta aktor intelektual yang diduga berada di balik aktivitas PETI tersebut.
Warga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, agar kepercayaan publik tidak terkikis akibat persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Demikian disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap kerusakan lingkungan, keresahan masyarakat, serta desakan agar penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperkuat rilis ini, berikut pasal-pasal yang relevan sbb :
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Pasal 161:
Setiap orang yang turut serta, membantu, memfasilitasi kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1): Melarang kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan.
” Pasal 98–100:
Pelaku perusakan lingkungan dapat dipidana 3–10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
3. KUHP – Penyertaan & Pembantuan Tindak Pidana
Pasal 55 & 56 KUHP:
Siapa pun yang memerintahkan, turut serta, atau membantu suatu tindak pidana dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.
4. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (jika menggunakan BBM subsidi)
Pasal 55:
Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Landasan bagi pejabat negara untuk bertindak cepat dalam mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
6. Peraturan Kepolisian RI & SOP Operasi Penindakan PETI
Termasuk Operasi PETI nasional/daerah yang mengatur langkah penegakan hukum terpadu.
Catatan Redaksi Media Intelijen Jendral.com:
Seluruh disampaikan ini sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat, dan seluruh informasi mengenai pihak terkait masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum
Tim/redaksi



