Kuansing – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kembali terpantau masih beroperasi meskipun telah berulang kali diberitakan oleh media dan dilaporkan oleh masyarakat.
Pantauan terbaru pada Sabtu hingga Senin 15 Desember 2025, menunjukkan sejumlah rakit PETI di beberapa titik lokasi masih aktif beroperasi di wilayah Kuantan tengah (Teluk Kuantan), Kabupaten Kuansing.
Adapun sejumlah titik lokasi yang didokumentasikan oleh Tim awak media, Termasuk di wilayah Simpang Tempat Pembuangan Sampah (TPA), Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Lokasi tersebut dapat diakses sekitar 500 meter dari simpang TPA. Di beberapa titik di sisi kanan jalan terdengar jelas suara mesin rakit PETI, dengan jumlah mencapai puluhan unit rakit.
Lokasi aktivitas ilegal tersebut hanya berjarak sekitar 15 menit perjalanan kendaraan dari Kantor Polres Kuansing, sedangkan di titik lokasi lainnya juga banyak terdapat yang hanya beberapa menit saja. namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Aktivitas PETI diketahui telah lama menjadi persoalan serius di Kabupaten Kuansing dan belum menemukan solusi yang konkret. Selain merusak lingkungan, PETI juga membahayakan keselamatan para pekerja, serta telah berulang kali memakan korban jiwa di sejumlah lokasi tambang emas ilegal di Kuansing.
Belum lama ini, korban jiwa kembali terjadi akibat aktivitas PETI di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, yang jaraknya juga tidak jauh dari wilayah hukum Polres Kuansing.
Ironisnya, keuntungan dari aktivitas PETI hanya lah dinikmati oleh segelintir pihak, seperti pemilik rakit dan pemilik alat berat (ekskavator) yang diduga sebagai pemodal. Praktik PETI secara masif dinilai mustahil berjalan tanpa adanya pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu, terutama di beberapa titik lokasi yang tidak begitu jauh
Mengenai aktivitas PETI tersebut di wilayah Simpang TPA masuk ke dalam, Sebelumnya, laporan masyarakat Kuansing telah diterbitkan di media pada 8 Desember 2025, namun tidak ditindaklanjuti. Tim Media Intelijen Jendral.com kemudian melakukan investigasi lapangan, mendokumentasikan aktivitas PETI menggunakan kamera GPS, dokumentasi video, serta pelacakan lokasi (Sherlock).
Hasil investigasi tersebut telah disampaikan kepada Redaksi Media Intelijen Jendral.com dan selanjutnya dikonfirmasi langsung oleh Athia, Direktur Media Intelijen Jendral.com, kepada Kapolres Kuansing AKBP Raden Riscy P. dan Kanit Tipiter Mario Suwito melalui pesan WhatsApp dengan dilampiri bukti-bukti pendukung. Namun hingga rilis ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi resmi, meski pesan telah terbaca.
Dari informasi narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, disebutkan beberapa nama yang diduga terlibat. Salah satunya pria berinisial Deden yang diduga sebagai pemilik rakit PETI. Namun setelah dikonfirmasi, Deden membantah memiliki rakit PETI sebagaimana dimaksud.
Nama lain yang disebut adalah Dodi, warga yang berdomisili di Sentajo Raya dan diduga sebagai pengurus rakit-rakit tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, Dodi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp.
Sebagai wartawan yang berdomisili di Teluk Kuantan dan Direktur Media Intelijen Jendral.com, Athia menegaskan bahwa dirinya telah berulang kali menyampaikan laporan, konfirmasi, serta bukti berbagai jenis praktik ilegal kepada aparat penegak hukum, dan kepada Kapolres Kuansing selama kurang lebih tiga bulan terakhir, namun tidak mendapatkan respons.
“Kami menilai tidak adanya respons terhadap laporan resmi dari media dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan dan diskriminasi terhadap insan pers. Media memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang,” tegas Athia.
Media Intelijen Jendral.com menyatakan akan terus menjalankan fungsi jurnalistik secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta lapangan, serta terus memberitakan aktivitas PETI demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta mengambil langkah nyata dan tegas dalam menindak aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam rilis ini belum memiliki pembuktian hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi resmi.
Tim/redaksi






