Indragiri Hilir – Menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir terus memperketat persiapan guna memastikan seluruh proses pengajuan dan pencairan anggaran dapat diselesaikan tepat waktu.
Melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Hendra Irawan, menyampaikan bahwa fokus utama BKAD saat ini adalah sinkronisasi data, percepatan verifikasi dokumen, serta penerapan batas waktu (deadline) pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Indragiri Hilir telah mengeluarkan surat resmi terkait batas waktu pengajuan SPP dan SPM yang kemudian disosialisasikan melalui berbagai grup WhatsApp internal BKAD, meliputi Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, serta Bidang Anggaran.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pengajuan SPP dan SPM dari OPD dapat diproses sebelum berakhirnya tahun anggaran,” ujar Hendra.
Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, proses verifikasi dan penerbitan dokumen keuangan mengalami kendala akibat gangguan teknis pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI. Aplikasi tersebut kerap mengalami error dan maintenance, sehingga berdampak pada keterlambatan penerbitan SPP, SPM, hingga SP2D.
BKAD Inhil terus melakukan koordinasi intensif dengan Admin Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan sistem SIPD RI dapat kembali berjalan optimal pada masa krusial akhir tahun anggaran.
“Kami berharap OPD dan rekanan dapat memahami kondisi ini. Kendala yang terjadi bukan disebabkan keterlambatan di daerah, melainkan gangguan teknis pada aplikasi SIPD RI di tingkat pusat,” jelasnya.
Sebagai upaya percepatan, BKAD telah menerbitkan Nota Dinas penambahan jam kerja (lembur) bagi tim Bidang Perbendaharaan Daerah. Kebijakan ini diambil agar proses penelitian dan verifikasi dokumen SPP dan SPM tetap berjalan optimal, teliti, dan menghindari potensi pembatalan SP2D akibat kesalahan administratif.
Di tengah keterbatasan jaringan internet pusat yang tidak stabil, BKAD sementara menggunakan hotspot perangkat seluler guna memastikan proses penerbitan SP2D tetap berjalan. Untuk kondisi tertentu, penerbitan SP2D dilakukan secara non-transfer ke rekening pihak ketiga, dengan mekanisme pengajuan berkas yang diantar langsung oleh Bendahara Pengeluaran OPD, diawali melalui Kepala BKAD dan Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah.
Selain itu, BKAD juga memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran OPD, serta Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) selaku bank operasional kas daerah.
Hendra menegaskan, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, BKAD berkomitmen menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat dua hari kerja. SP2D yang telah diterbitkan selanjutnya disampaikan kepada BRKS untuk proses pencairan dana ke rekening bendahara atau pihak ketiga penerima.
Tim/redaksi
