KUANTAN SINGINGI – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap dua remaja di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, terus berlanjut.
Setelah sebelumnya Satreskrim Polres Kuantan Singingi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, kini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuantan Singingi telah menerbitkan laporan polisi resmi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/32/VI/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU yang diterbitkan pada 11 Juni 2026, pelapor atas nama Agustina (40), warga Dusun Ujung Lebuh, Kecamatan Singingi, melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam laporan tersebut, terlapor disebut atas nama Yusrizal dan kawan-kawan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan perkebunan sawit masyarakat Kampung Dalam, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
Berdasarkan uraian yang tercantum dalam laporan polisi, korban bersama seorang rekannya, Wahyu Fajar Saputra, saat itu berada di kawasan kebun sawit masyarakat. Keduanya kemudian diamankan oleh sejumlah warga.
Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa tamparan dan pukulan yang dilakukan oleh beberapa orang. Salah seorang yang disebut dalam laporan bahkan diduga menodongkan senapan angin ke arah Wahyu sebelum melakukan pemukulan.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku kembali mengalami kekerasan setelah dibawa ke Kantor Desa Jake. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sesampainya di kantor desa, seorang pria yang tidak dikenal menendang bagian muka korban.
Setelah itu dilakukan mediasi yang melibatkan pihak desa, keluarga korban, dan pemilik kebun. Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai dan korban bersama rekannya dikenakan denda sebesar Rp1 juta oleh pemilik kebun. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perdamaian.
Namun beberapa waktu kemudian, keluarga korban mengaku keberatan setelah video saat kedua remaja tersebut diamankan dan diduga mengalami penganiayaan beredar luas di media sosial. Kondisi itu mendorong korban dan keluarga untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, Polres Kuantan Singingi telah menerbitkan dua laporan polisi terkait perkara tersebut. Selain laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan atas nama Wahyu Fajar Saputra, polisi juga menerima laporan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Dirga Agustian.
Penyidik saat ini masih melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung di Polres Kuantan Singingi. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru penyidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.






