Kuantan Singingi,Riau– 17 Desember 2025, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, hingga kini masih terus berlangsung dan menjadi sorotan publik. Wilayah tersebut berada dalam yurisdiksi hukum Polsek Kuantan Hilir.
1. Link video
2. Link video
3. Link video
4. Link video
5. Link video
6. Link video
7. Link video
Sejak 25 Oktober 2025 hingga 11 Desember 2025, berbagai media daring dan platform media sosial telah memberitakan secara berulang mengenai maraknya aktivitas PETI, termasuk lokasi pembakaran dan penampungan hasil tambang emas ilegal. Namun, laporan dan pemberitaan tersebut dinilai belum ditindaklanjuti secara maksimal hingga aktivitas PETI tetap berlangsung.
Berdasarkan laporan masyarakat serta bukti berupa foto dan video yang diterima Athia, Direktur Media Intelijen Jenderal.com, aktivitas PETI terpantau masih aktif di sepanjang aliran Sungai Kukok, termasuk kawasan tanah ulayat Kenegerian Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Laporan warga menyebutkan bahwa di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang diduga terdapat sekitar 400 unit rakit PETI yang beroperasi di sejumlah titik, di antaranya wilayah Basrah, Kasang Limau Sundai, dan Rawang Oguong. Selain itu, diduga terdapat sedikitnya 10 lokasi pembakaran dan penampungan hasil tambang emas ilegal yang masih aktif.
Dalam laporan tersebut, masyarakat juga menyampaikan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai pengurus, fasilitator, atau pengendali aktivitas PETI. Salah satu nama yang kerap disebut warga di media sosial adalah seorang pria bernama Andos. Seluruh informasi tersebut disampaikan sebagai laporan masyarakat dan dugaan awal, yang selanjutnya diharapkan dapat diverifikasi oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat mengeluhkan minimnya tindakan tegas, sehingga kerusakan lingkungan semakin parah, khususnya di aliran Sungai Kukok dan kawasan tanah ulayat. Warga juga menyebutkan bahwa sebagian pekerja PETI merupakan pendatang yang didatangkan oleh pemodal, serta adanya dugaan penggunaan BBM subsidi untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.
Menindaklanjuti pemberitaan yang viral pada 11 Desember 2025, Polsek Kuantan Hilir melakukan penertiban pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Penertiban dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Ipda Debi Setyawan, S.H., M.H., atas perintah Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, S.H., M.H., dengan melibatkan sejumlah personel Polsek Kuantan Hilir.
Penertiban dilakukan di kawasan Hutan Ulayat Kenegerian Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas tidak menemukan pemilik maupun pekerja di lokasi, sehingga dilakukan pengrusakan dan pembakaran mesin serta peralatan PETI sebagai langkah pencegahan. Penindakan tersebut tidak mengamankan pelaku maupun barang bukti, dan dinyatakan nihil.
Namun demikian, sehari setelah penertiban, pada Sabtu, 13 Desember 2025, kembali muncul pemberitaan di media daring yang menyebutkan bahwa aktivitas PETI di lokasi yang sama diduga kembali beroperasi. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan masyarakat terkait adanya kongkalikong dan pembiaran dalam penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir, yang menurut warga telah lama menjadi rahasia umum.
Pada 14 Desember 2025, Athia bersama tim Media Intelijen Jenderal.com melakukan investigasi lapangan ke sejumlah titik rawan PETI, baik di daratan maupun di daerah aliran sungai. Hasil investigasi tersebut mendapati bahwa di beberapa titik masih terpantau sekitar 300 unit rakit PETI beroperasi. Sebagian aktivitas tersebut telah direkam menggunakan dokumentasi video, penanda lokasi digital, dan peta daring, kemudian dipublikasikan melalui akun media sosial sejak 14 Desember 2025. Hingga 17 Desember 2025, belum terlihat adanya tindakan lanjutan dari pihak berwenang.
Selain itu, seorang warga setempat juga menyampaikan melalui grup WhatsApp nasional bahwa pengelolaan rakit-rakit PETI di wilayah Desa Rawang Oguong diduga dikoordinir oleh seorang pria bernama Roni, warga setempat. Informasi tersebut disampaikan sebagai laporan masyarakat dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi hukum lebih lanjut.
Masyarakat Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang berharap kepada Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, hingga Mabes Polri agar segera melakukan penegakan hukum secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pekerja lapangan, tetapi juga terhadap para pemodal dan aktor intelektual yang diduga berada di balik aktivitas PETI.
Warga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu, demi menjaga kelestarian lingkungan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Catatan Redaksi :
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap laporan warga dan kondisi faktual di lapangan, sebagai bentuk kepedulian terhadap kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat serta dorongan agar hukum di tegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi resmi.
Tim/redaksi



