Sarolangun, Jambi — Berdasarkan laporan dari sumber internal yang disertai sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan dan satu rekaman video, Redaksi Media Intelijen Jenderal.com menerima informasi pada Kamis, 18 Desember 2025, terkait dugaan praktik penggunaan handphone secara bebas serta pengendalian bisnis narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun, Wilayah Hukum Provinsi Jambi.
1. Link video
Dalam laporan tersebut disebutkan seorang narapidana berinisial RZ (Reza) diduga secara terang-terangan menggunakan handphone di dalam lapas. Salah satu bukti berupa rekaman video call tertanggal 17 Desember 2025, memperlihatkan yang bersangkutan berkomunikasi dengan seorang wanita paruh baya berinisial I.Y.
Diduga, komunikasi tersebut berkaitan dengan aktivitas bisnis narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas, beralamat di Jalan Pemasyarakatan, RT 22, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Ironisnya, beberapa waktu sebelumnya, tepatnya pada 22 November 2025, pihak Lapas Kelas IIB Sarolangun sempat menyampaikan kepada publik melalui berbagai media online dan akun media sosial resmi bahwa telah dilakukan razia dan pembersihan menyeluruh di seluruh kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta dinyatakan tidak ditemukan alat komunikasi berupa handphone.
Namun, berdasarkan informasi terbaru hingga 17 Desember 2025, fakta di lapangan diduga menunjukkan kondisi sebaliknya. Narapidana masih dapat berkomunikasi secara bebas dengan pihak luar dan bahkan diduga mengendalikan bisnis narkotika dari dalam lapas.
2. Link video
Seorang wanita berinisial I.Y (26) mengaku kepada tim wartawan bahwa dirinya kerap berkomunikasi dengan narapidana berinisial Reza. Ia juga menyebutkan bahwa Reza sempat memperlihatkan bukti transaksi berupa kwitansi bernilai hingga Rp1 miliar, serta foto paket narkotika dalam kantong plastik hitam yang disebut berasal dari Aceh, dengan nilai per kilogram mencapai Rp450 juta dan keuntungan sekitar Rp150 juta per kilogram.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Zaen, seorang pemuda sekaligus wartawan di Sarolangun, menyampaikan keprihatinan dan kemarahannya atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Penggunaan handphone di dalam lapas jelas melanggar aturan dan menghilangkan efek jera, khususnya bagi terpidana kasus narkoba. Ini ancaman serius karena memungkinkan mereka tetap mengendalikan jaringan, bahkan lintas daerah dan internasional,” tegasnya.
Sementara itu, Wahyu, Wakil Ketua Lembaga Pelindung Anak Bangsa Anti Narkoba (LPABAN) Provinsi Jambi, menilai lemahnya pengawasan di dalam lapas sebagai bencana besar.
“Kami sangat menyayangkan jika benar praktik bisnis narkoba dikendalikan dari dalam lapas. Aparat terkait harus segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.
Masyarakat berharap agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi ringan atau sekadar pemindahan narapidana, melainkan diproses secara transparan dan menyeluruh sesuai hukum yang berlaku.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIB Sarolangun belum memberikan klarifikasi resmi.
CATATAN REDAKSI
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di dalam Lapas Kelas IIB Sarolangun, berdasarkan laporan sumber serta bukti awal yang diterima redaksi. Seluruh informasi terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Redaksi Media Intelijen Jenderal.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi demi keseimbangan pemberitaan.
Untuk memperkuat rilis ini, berikut pasal-pasal yang relevan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,
Pasal 2 dan Pasal 3: Lapas bertujuan membina warga binaan agar sadar hukum dan tidak mengulangi tindak pidana.
Pasal 5: Sistem pemasyarakatan harus menjamin keamanan dan ketertiban.
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara:
Pasal 4 huruf (f), Narapidana dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi secara ilegal.
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 114, Pasal 132, Mengatur pidana berat terhadap pelaku peredaran dan permufakatan jahat narkotika, termasuk yang dikendalikan dari dalam lapas.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 6 dan Pasal 8, Pers berperan melakukan kontrol sosial dan dilindungi hukum dalam menyampaikan informasi kepada publik.
5. KUHP dan KUHAP:
Mengatur proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian terhadap dugaan tindak pidana.
Tim/redaksi
