Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejati Kalimantan Tengah, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, yang hadir mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Dalam sambutannya, Direktur C JAM Pidum menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru yang akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Menurutnya, kerja sama ini menjadi pijakan penting bagi kesiapan aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis.
“Kami sangat berterima kasih kepada Gubernur Kalimantan Tengah atas apresiasi dan dukungan terhadap penerapan pidana kerja sosial. Implementasi KUHP baru membutuhkan kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” ujar Agoes Soenanto Prasetyo usai penandatanganan MoU.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur C JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, serta Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan III PT Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memprakarsai dan mempersiapkan kegiatan tersebut, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Kalimantan Tengah, para Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah.
“Terkhusus kami sampaikan terima kasih kepada JAM Pidum yang telah memberikan arahan dan dukungan penuh atas terlaksananya penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, serta kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dan semangat kebersamaan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur C JAM Pidum juga menyampaikan apresiasi kepada Direktur Utama PT Jamkrindo beserta seluruh jajaran atas dukungan dan kemitraan dalam berbagai program sosial yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Kolaborasi ini dinilai penting dalam mendukung ruang-ruang rehabilitatif serta penguatan kapasitas sosial masyarakat, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menekankan pendekatan pemulihan, pemberdayaan, dan keadilan yang lebih humanis.
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menyambut baik kebijakan pidana kerja sosial tersebut. Ia menilai penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah maju menuju penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanusiaan.
“Yang menarik adalah penerapan kerja sosial kini semakin diformalkan. Dalam kasus tertentu, jaksa dan hakim dapat memberikan hukuman sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan kesiapan untuk menyediakan ruang penempatan bagi terpidana kerja sosial di instansi pemerintah daerah maupun badan usaha milik daerah. Termasuk di antaranya pada sektor pelayanan kebersihan, dengan tetap memperhatikan pembekalan dan pelatihan bagi para pelaku.
Sementara itu, Kajati Kalimantan Tengah menegaskan bahwa MoU ini merupakan bagian dari strategi menyongsong pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Pidana kerja sosial hanya akan diterapkan terhadap tindak pidana umum dengan ancaman pidana di bawah lima tahun atau yang tergolong pidana ringan.
“Pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial akan dilakukan secara kolaboratif melalui tim pengawas dan jaksa pengawas,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menjadi model pemidanaan alternatif yang lebih efektif, edukatif, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.
Tim/redaksi
