Puluhan Aktivitas PETI Diduga Beroperasi Dekat Pemukiman Warga di Kecamatan Benai, Kuansing.

Kuantan Singingi, Riau-  Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali diduga marak terjadi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Kali ini, aktivitas pertambangan ilegal tersebut terpantau di sekitar jalur pendakian Jirak Bedeng, tepatnya di Desa Tebing Tinggi, Dusun Jirak, Kecamatan Benai.

Berdasarkan laporan masyarakat setempat, di lokasi tersebut diduga terdapat sekitar 12 unit rakit tambang darat yang beroperasi menggunakan mesin stingkai. Aktivitas tersebut berlangsung di area yang berdekatan dengan pemukiman warga serta tidak jauh dari Kantor Polsek Benai.

Informasi ini disampaikan oleh warga kepada awak media dan disertai bukti dokumentasi berupa foto dan video yang menunjukkan aktivitas PETI masih berlangsung. Dokumentasi tersebut direkam pada Rabu, 24 Desember 2025.

Keberadaan aktivitas PETI ini dinilai meresahkan masyarakat, mengingat dampaknya yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta gangguan terhadap ekosistem dan keselamatan warga sekitar.

Hingga rilis ini diturunkan, belum diketahui secara pasti pihak pemodal maupun penanggung jawab dari aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut. Awak media masih terus melakukan penelusuran dan pengumpulan data guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya yang berada di wilayah hukum Polsek Benai, dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat.

LANDASAN HUKUM

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1):

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal-pasal terkait perusakan lingkungan dan penggunaan lahan tanpa hak dapat diterapkan sesuai dengan akibat hukum yang ditimbulkan.

 

Tim/redaksi