Surga Mafia Tambang di Kuansing: Aktivitas PETI Masih Mengepung Kota Teluk Kuantan, Alam Rusak, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Kuantan Singingi, Riau- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik wilayah sekitar Kota Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), hingga kini masih marak beroperasi dan menimbulkan keresahan masyarakat.

1. Link video 

2. Link video 

3. Link video 

4. Link video

5. Link video 

6. Link video 

7. Link video 

8. Link video 

9. Link video 

Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, namun juga telah menelan korban jiwa. Sejumlah insiden kecelakaan kerja di lokasi PETI di wilayah Kuansing dilaporkan telah banyak merenggut nyawa, termasuk di area yang tidak jauh dari pusat kota.

Ironisnya, kejadian-kejadian tersebut seolah tidak menimbulkan efek jera. Praktik PETI justru semakin masif dan berani beroperasi, bahkan terkesan luput dari pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum, meskipun aktivitas tersebut berlangsung di wilayah yang dapat dikatakan “di depan mata dan telinga”.

Dalam beberapa hari terakhir, tim wartawan melakukan pemantauan ketat dan pendokumentasian langsung di lapangan menggunakan kamera berfitur GPS serta pelacakan lokasi (Sherlock Location). Hasil dokumentasi menunjukkan bahwa hingga Rabu, 7 Januari 2026, aktivitas PETI masih aktif di sejumlah titik.

Adapun lokasi yang terpantau antara lain:

1. Wilayah Desa Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, terdapat beberapa titik PETI yang masih beroperasi;

2. Wilayah Desa Beringin, Kecamatan Kuantan Tengah, juga ditemukan sejumlah titik aktivitas PETI aktif

3. Wilayah Tempat Pembuangan Sampah (TPA) di Desa Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, ditemukan aktivitas PETI yang masih berlangsung.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum, pengawasan lintas instansi, serta dugaan adanya pembiaran terhadap praktik penambangan ilegal yang jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan hidup.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat bertindak tegas, transparan, dan berkelanjutan dalam memberantas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi demi keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan supremasi hukum.

Aktivitas PETI merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 dan Pasal 99:

Setiap orang yang dengan sengaja atau lalai melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 359 KUHP:

Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin yang menegaskan kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah dalam penindakan

 

Tim/redaksi