Kuantan Singingi – Hingga Jumat, 23 Januari 2026, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dilaporkan masih terus berlangsung. Aktivitas ilegal tersebut tersebar di sejumlah titik, baik di darat maupun di aliran anak sungai, dengan menggunakan mesin dompeng serta alat berat jenis excavator, dan beroperasi siang dan malam.
Informasi ini disampaikan oleh warga setempat yang kembali meminta awak media untuk meninjau langsung lokasi-lokasi aktivitas PETI tersebut. Warga menyebutkan bahwa meskipun sebelumnya aktivitas ini telah berulang kali diliput dan diberitakan oleh berbagai media, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum.
Menanggapi permintaan tersebut, awak media menyampaikan bahwa pemberitaan terkait aktivitas PETI di wilayah Desa koto Kari telah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir. Oleh karena itu, saat ini yang dibutuhkan adalah kepastian di lapangan, apakah aktivitas tersebut masih beroperasi atau tidak. Jika terbukti masih berjalan, maka akan diterbitkan berita lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial.
Berdasarkan keterangan narasumber terpercaya dari warga setempat, aktivitas PETI di Desa koto Kari memang masih berlangsung. Adapun sejumlah titik lokasi yang disebutkan antara lain:
1. Di wilayah belakang rumah warga bernama Lilik, terdapat aktivitas PETI yang menggunakan mesin dompeng.
2. Sekitar 500 meter ke dalam, terdapat alat berat excavator yang beroperasi di sisi sebelah kanan jalan.
3. Arah menuju dusun Merbau, dilaporkan terdapat kembali tiga unit alat berat yang sedang beroperasi.
4. Selain titik-titik tersebut, warga menyebutkan masih terdapat beberapa lokasi lain yang melakukan aktivitas PETI, baik di daratan maupun di aliran sungai sekitar wilayah Desa koto Kari.
Warga berharap adanya tindakan tegas dan nyata dari pihak berwenang, mengingat aktivitas PETI tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Tim/redaksi






