Kuantan Singingi, Riau – Senin, 16 Februari 2026 Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan hasil pantauan lapangan, aktivitas PETI dilaporkan masih berlangsung secara terbuka di aliran Sungai Kuantan, tepatnya di wilayah Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Cerenti.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa belasan rakit PETI terpantau beroperasi aktif di badan Sungai Kuantan, khususnya di wilayah Kecamatan Inuman. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan bahwa beberapa titik lokasi PETI yang sebelumnya telah diberitakan, baik di Kecamatan Cerenti maupun Kecamatan Inuman, hingga saat ini masih beroperasi siang dan malam.
Selain di wilayah Pulau Busuk, laporan masyarakat juga menyebutkan adanya aktivitas PETI di Desa Pulau Jambu dan Desa Pulau Panjang dengan jumlah rakit yang disebut mencapai puluhan unit. Bahkan, pada salah satu titik di Sungai Batang Kuantan, dilaporkan terdapat lebih dari sepuluh rakit yang beroperasi secara bersamaan.
Aktivitas serupa juga dilaporkan berlangsung di darat, pada lahan yang disebut-sebut milik seorang warga berinisial Suni, yang berdomisili di Desa Koto Cerenti. Sementara itu, di Desa Pulau Bayur, juga berinisial Suni disebut-sebut sebagai pemilik rakit jenis ponton yang hingga kini dilaporkan masih beroperasi di Sungai Kuantan, termasuk di sekitar pemukiman warga. Seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diketahui, pada 7 Oktober 2025 lalu, pernah dilakukan operasi penertiban PETI di wilayah yang sama yang berujung ricuh. Dalam insiden tersebut, beberapa fasilitas negara mengalami kerusakan, dan sejumlah pihak dilaporkan mengalami luka-luka, termasuk seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian luas masyarakat dan media nasional. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, aparat penegak hukum sempat menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun, berkembang informasi di masyarakat bahwa perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi lanjutan terkait perkembangan penanganan perkara dimaksud.
Masyarakat menilai bahwa apabila aktivitas PETI terus berlangsung tanpa penanganan yang tegas dan berkelanjutan, dikhawatirkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sejumlah tokoh masyarakat Kuantan Singingi juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum melakukan langkah konkret, transparan, dan konsisten dalam menangani aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti, guna menjaga ketertiban umum serta kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sampai dengan rilis ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan masih berstatus dugaan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Rilis ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
