Jakarta – Penantian panjang selama 17 bulan yang dialami Halim, korban dugaan pencurian di wilayah Rawa Buaya, Jakarta Barat, akhirnya membuahkan hasil. Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap terduga pelaku yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim yang dipimpin atas arahan Kasat Reskrim AKBP Arfan Sipayung bergerak ke wilayah Lubuk Kumbung, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, pada 23 April 2026. Terlapor, Mareta Apandri, sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian tanpa keterangan.
Pada 24 April 2026, tim berhasil menemukan Mareta Apandri di rumah orang tuanya. Namun, proses penjemputan sempat mengalami kendala lantaran adanya penolakan dari pihak keluarga. Sejumlah pihak yang mengaku sebagai kerabat bahkan sempat menolak keberangkatan terlapor ke Jakarta.
Situasi tersebut akhirnya dapat diatasi setelah aparat setempat, termasuk Kapolsek Karang Jaya dan Kanit Bimas, memberikan penjelasan kepada keluarga bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas resmi kepolisian. Terlapor pun diwajibkan untuk memenuhi proses hukum terkait laporan polisi Nomor 1420/ResJakbar atas dugaan pencurian yang terjadi pada 4 November 2024.
Pada 25 April 2026, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil membawa Mareta Apandri ke Jakarta dengan didampingi salah satu anggota keluarganya.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Diaz, menjelaskan bahwa setelah tiba di Jakarta, terlapor langsung menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum selama 1×24 jam. “Apabila terbukti, maka akan dilakukan penahanan,” ujarnya pada Sabtu (25/4/2026).
Sementara itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat atas keberhasilan tersebut.
Ia secara khusus mengapresiasi kinerja AKBP Arfan Sipayung dan AKP Diaz yang dinilai menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab tinggi dalam menangani kasus tersebut, mengingat jarak yang cukup jauh antara Jakarta Barat dan Muratara.
“Ini menunjukkan komitmen luar biasa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ungkap Opan.
Opan juga berharap agar kasus ini dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Halim, yang diketahui merupakan Pemimpin Redaksi berantas.co.id sekaligus anggota FWJI. Menurutnya, peristiwa tersebut telah memberikan beban psikologis bagi korban dan keluarganya selama lebih dari satu tahun.
Terbaru, pada Senin (27/4/2026), AKP Diaz kembali menginformasikan kepada Halim bahwa Mareta Apandri telah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).



