PEMRED WARTA SIDIK SIAP TEMPuh JALUR HUKUM: YAYASAN SAKURA INDONESIA DITUDING FITNAH DAN RUSAK MARWAH

Jakarta — Pemimpin Redaksi Warta Sidik, Tommy Langi, melontarkan kecaman keras terhadap Pendiri Yayasan Sakura Indonesia, Suarni Daeng Caya, yang dinilai telah menyebarkan fitnah serta mencederai marwah profesi jurnalis.

Tommy menegaskan, dirinya tidak akan tinggal diam jika tuduhan yang dilontarkan tidak dapat dibuktikan. Ia siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kalau tidak bisa membuktikan apa yang sudah diucapkan, saya pastikan akan menempuh jalur hukum,” tegas Tommy.

Kasus ini bermula dari kegiatan tim Warta Sidik yang tengah menjalankan program Penelitian dan Pengembangan (Litbang) di wilayah Sumatera, dari Lampung hingga Padang, Sumatera Barat. Tim tersebut dipimpin oleh Darma Wijaya selaku Kepala Divisi Investigasi.

Setibanya di Padang, tim menerima laporan masyarakat terkait penemuan seorang anak di bawah umur yang terlantar dan telah diamankan oleh pihak Polsek IV Angkat Candung pada 16 April 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Namun, proses tersebut menemui jalan buntu karena tidak adanya kejelasan keputusan maupun dukungan anggaran.

Tim kemudian memastikan langsung ke lokasi dan mendapati bahwa informasi tersebut benar. Anak bernama Rara, warga Kabupaten Bogor, berada dalam kondisi memprihatinkan tanpa kepastian penanganan.

Ironisnya, tidak satu pun instansi terkait—baik Dinas Sosial daerah asal, daerah penemuan, maupun pihak kepolisian—memiliki anggaran untuk proses pemulangan. Bahkan fasilitas penanganan di lokasi dinilai sangat tidak layak bagi anak tersebut.

Atas dasar kemanusiaan, Tommy menginstruksikan Darma Wijaya dan tim untuk membawa anak tersebut kembali ke Bogor.

“Saya sampaikan ke Darma, ini murni misi kemanusiaan. Kita tidak bisa menutup mata,” ujarnya.

Keputusan tersebut juga didukung oleh pihak Polsek dan pemerintah setempat, yang menilai kondisi tidak memungkinkan bagi anak untuk tetap berada di sana.

Namun situasi berubah drastis pada 20 April 2026. Yayasan Sakura Indonesia tiba-tiba muncul dan melakukan intervensi secara agresif. Suarni Daeng Caya disebut menghubungi Darma Wijaya dengan nada tinggi, penuh tekanan, bahkan memerintahkan agar anak tersebut dikembalikan ke Polsek.

Tidak hanya itu, Suarni juga disebut menjanjikan penggantian biaya serta akan mengambil alih penjemputan dengan pesawat.

Permintaan tersebut dinilai tidak realistis, mengingat posisi tim sudah jauh meninggalkan Padang.

Dalam perjalanan, tim sempat mencoba berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kampar, namun kembali menghadapi penolakan dengan alasan bukan kewenangan mereka serta tidak adanya anggaran.

Situasi semakin memanas ketika pada 21 April 2026, Darma Wijaya mendapat tekanan dari aparat, menyusul laporan dari Suarni Daeng Caya ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tommy mengaku terkejut dan geram atas tuduhan tersebut.

“Ini tuduhan serius dan sangat tidak berdasar. Kami justru bertindak karena tidak ada pihak lain yang mengambil tanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menilai tindakan Suarni sebagai bentuk kepanikan sekaligus pencitraan.

“Di awal tidak berani ambil sikap, sekarang bertingkah seperti pahlawan kesiangan. Jangan memutarbalikkan fakta,” ujarnya dengan nada keras.

Lebih lanjut, Tommy mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan instansi terkait untuk segera mengaudit Yayasan Sakura Indonesia. Ia menduga adanya kejanggalan dalam laporan keuangan yayasan tersebut.

“Kami menduga ada praktik pelaporan fiktif dan penyalahgunaan dana. Ini harus diusut tuntas,” katanya.

Tommy juga menuntut Suarni Daeng Caya untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya, terutama tuduhan bahwa tim Warta Sidik meminta sejumlah uang kepada Dinas Sosial.

“Itu fitnah. Jika tidak bisa dibuktikan, kami akan tempuh jalur hukum. Saya dan Darma siap melawan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *