KUANTAN SINGINGI – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, terus berlanjut.
Setelah sebelumnya keluarga korban menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Dirga Agustian (18), kini SPDP untuk laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan oleh Wahyu Fajar Saputra (14) juga telah diterima keluarga korban.
Informasi tersebut disampaikan keluarga korban kepada redaksi pada Sabtu (20/6/2026). Menurut keterangan keluarga, mereka menerima pesan WhatsApp dari seorang polisi wanita (Polwan) penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuantan Singingi yang menangani perkara tersebut.
“Bang, ini tadi aku dapat chat dari Polwan penyidik PPA Polres Kuansing yang menangani perkara tersebut. Disuruh jemput surat yang diteruskan ini melalui pesan WhatsApp dan akan saya jemput pada Senin 22 Juni 2026,” ujar pihak keluarga kepada redaksi.
Selanjutnya, pada Senin (22/6/2026), keluarga korban mendatangi Polres Kuantan Singingi untuk memenuhi panggilan dan mengambil surat dimaksud. Setelah diterima, diketahui surat tersebut merupakan SPDP Nomor: SPDP/34/VI/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 17 Juni 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi di Teluk Kuantan itu disebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi telah memulai penyidikan sejak Kamis, 11 Juni 2026.
SPDP tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VI/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tanggal 11 Juni 2026 yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Peristiwa yang disidik disebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Payung Sekaki, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam SPDP dijelaskan bahwa penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Penyidik mencantumkan tiga orang sebagai terlapor, yakni:
1. Yusrizal alias Isal bin Sami;
2. Yopi Anugrah alias Yopi bin Samsidik (Alm);
3. Heri Irwanto alias Iwan bin Abasril (Alm).
Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa tembusan SPDP disampaikan kepada Kapolres Kuantan Singingi, Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, pelapor atas nama Agustina, serta masing-masing terlapor.

Dengan diterbitkannya SPDP tersebut, maka saat ini terdapat dua proses penyidikan yang berjalan terkait peristiwa yang terjadi pada 24 Mei 2026 di Desa Jake. Sebelumnya, Satreskrim Polres Kuantan Singingi juga telah menerbitkan SPDP Nomor: SPDP/35/VI/Res.1.6/2026/Reskrim atas laporan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Dirga Agustian.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi disebut masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak-pihak yang disebut dalam dokumen penyidikan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.






